Terpidana 4 Tahun, Mantan Kacab Bank Lampung Jl. P. Antasari Dijebloskan ke LP Rajabasa

Terpidana korupsi kredit mantan Kacab Bank Lampung Cab Antasari,  Satria Permadi saat sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung menerima pelimpahan terpidana Satria Permadi (43), yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Lampung Jl. P. Antasari atas perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif.

“Kami terima eksekusi terpidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada Senin tanggal 9 September 2019 pukul 12.00 WIB,” kata Kasi Registrasi Lapas, Mukhlisin Farid, di Bandarlampung, Sabtu (14/9/2019).

Dia melanjutkan pihaknya menerima warga binaan tersebut dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan. Hingga saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapeling) di lapas. “Sehat kondisinya, sekarang sedang mapeling,” kata dia.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Idwin Saputra mengatakan, terpidana persuasif sehingga dapat dieksekusi di lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Hari itu juga kami langsung eksekusi yang bersangkutan ke lapas setelah menjalani pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Idwin menambahkan, yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan selama empat tahun di lapas sesuai dengan putusan oleh Mahkamah Agung (MA) selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Putusan MA itu pada Kamis tanggal 23 Mei 2019,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.