Terpidana Kasus Narkoba, Mantan Kalapas Kalianda Dipindah ke Lapas Cibinong

Terpidana kasus narkoba mantan Kepala Lapas Kalianda saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terpidana pemufakatan jahat yang juga mantan Kalapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie dieksekusi dan dipindahkan oleh DirektoratJendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) ke Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pemindahan Muchlis Adjie itu dikarenakan ada permintaan dari keluarga. Yang dimana sebelumnya ia mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Desa Way Hui, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (19/6/2019).

Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Desa Way Hui, Hensah menjelaskan, eksekusi terhadap Muchlis Adjie itu telah berlangsung sejak satu minggu sebelum lebaran kemarin.

“Ya benar, terpidana dieksekusi dan dipindahkan itu dikarenakan ada permintaan keluarga. Dan surat permohonan dari keluarga juga telah diterima oleh Ditjen PAS lalu disetujui,” ujarnya kepada Warta9.com.

Hensah selanjutnya menambahkan, eksekusi itu hanya dilakukan untuk Muchlis Adjie saja tidak dengan tahanan yang lain. “Karena memang cuma terpidana saja jadi enggak ada yang lain,” jelasnya.

Untuk diketahui, Muchlis Adjie dalam perjalanan kasusnya harus menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dibebankan membayar pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Terkait putusan 15 tahun Muklis Aji banding KePengadilan Tinggi Provinsi Lampung nnamun Pengadilan Tinghi memutuskan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 15 tahun

Muchlis Adjie ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung bersama orang lain. Di antaranya, Marzuli Yunus seorang tahanan, oknum sipir bernama Rechal Oksa dan oknum Polri bernama Adi Setiawan.

Dalam perkara itu, BNN Lampung mengamankan 2,7 kilogram sabu dan 4000 butir pil ekstasi dari Marzuli Yunus. Dalam melancarkan aksinya, Marzuli Yunus dibantu oleh Rechal Oksa Hariz dan Brigadir Adi Setiawan memasukkan narkotika ke dalam Lapas.

Peran Muchlis Adjie yakni sebagai fasilitator dalam menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas tersebut. Selain itu, dirinya juga mendapat aliran dana dari Marzuli. Diketahui uang itu merupakan hasil penjualan narkoba tersebut. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.