Tersandung Kasus Penerimaan Pegawai, Rismi Erida PNS Bandarlampung Dipecat Secara Tidak Hormat

Bandarlampung, Warta9.com – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Rismi Erida Sari yang tersandung kasus penipuan penerimaan pegawai telah dipecat secara tidak hormat.

Rismi dipecat berdasarkan data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung. Ia dipecat lantaran telah melakukan penipuan dengan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).

Plt Kepala BKD Kota Bandarlampung Saprodi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Rismi telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan dengan nomor 889/30/IV.04/2018.

“Yang bersangkutan telah lama tidak bekerja disamping tersangkut hukum dia terkena hukuman indispliner Ia dipecat pada tanggal 14 Februari 2018 lalu,” katanya saat berada di kantornya, Senin (22/10/2018).

Yang bersangkutan telah kita pecat, lanjut Saprodi, ia tidak mengetahui lagi dimana keberadaan yang bersangkutan. “Saya tidak tahu lagi kemana, yang jelas statusnya sudah tidak pegawai lagi,” ujarnya.

Diketahui, Rismi Erida Sari terselandung kasus dugaan penipu terhadap 16 orang dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS). Ia saat ini tengah menjalani proses Kasasi di Mahkamah Agungn (MA).

Di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung 7 Februari 2017 lalu, Rismi dijatuhi hukuman selama 18 bulan dengan perintah menjalani tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Lampung. Hasil banding tersebut, menguatkan hukumannya selama tiga tahun. Usai putusan PT itu, Rismi mengajukan Kasasi, hingga saat ini masih dalam proses. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.