Tersangka Hengki Tersangka Korupsi Jalan Sutami Pra Peradilkan Polda Lampung

Ahmad Handoko

Bandarlampung, Warta9.com – Tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jalan Ir Sutami – Sribawono mempra peradilkan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda penolakan dari kuasa hukum salah satu tersangka di PT Usaha Remaja Mandiri, Rabu (19/5/2021)

Kuasa hukum Ahmad Handoko mengatakan, jika dalam perkara penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung kepada kliennya atas nama Hengki ini belum ada audit kerugian negara.

“Sedangkan pasal yang disangkakan
Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan dalam perkara ini tidak ada audit dari BPK, BPKP maupun dari lembaga lain sebagaimana ketentuan dari undang-undang, ujar Handoko saat di hadapan awak media

Untuk itu, ia berpendapat jika dengan tidak adanya audit kerugian negara dari lembaga manapun, maka penetapan tersangka ini tidak memenuhi pasal 184 KUHP.

“Yang berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi (MK) tahapan suatu proses perkara. itukan sebelum menetapkan tersangka adanya penyelidikan, penyidikan dan kemudian adanya penetapan tersangka,”ucapnya

Menurutnya, dalam perkara klien nya tersebut, belum pernah di periksa dalam kasus yang melibatkan dirinya.

“Nah dalam perkara Hengki ini kan ada 5 tersangka, 5 laporan polisi dan khusus pak Hengki ini laporan polisi 490. Yang mana pak Hengki ini belum pernah di periksa sebagai saksi dalam perkara dia sendiri,” jelasnya

Ia menambahkan, ketentuan MK yang semestinya selain dua alat bukti yang cukup, harus nya diperiksa dulu calon tersangka nya

“Namun beliau ini belum pernah di periksa, Jadi kami minta penetapan tersangka ini di Tinjau oleh majelis hakim pra peradilan ini supaya dibatalkan,”tandasnya (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.