Tiga Mahasiswa Pesta Ganja di Kampus Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Tiga terdakwa pemilik barang haram jenis daun ganja kering didakwa melakukan tiga pasal sekaligus tentang narkotika. Hal ini terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/2/2019)

Ketiga terdakwa yakni Azwan Adhinata (24) Warga Perum Way Huwi Indah, Jalan Bangau IV, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rahadian Rahmat Gumelar (24) Warga Perum Tri Darma Lestari, Kelurahan Hajimen, Natar, Lampung Selatan dan Imanuel Simorangkir (22) Warga Desa Lubuk Lur, Way Lubuk, Kalianda, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan Jaksa Venny Prihandini mengungkapkan, ketiganya melanggar pasal tentang narkotika golongan 1 jenis daun ganja, ketiganya melanggar pasal
114 Ayat (1) atau kedua pasal 111 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis ganja seberat 28,89 gram.

Jaksa penuntut umum menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada Selasa 30 Oktober 2018 sekira jam 16.00 Wib para terdakwa bersama dua orang rekan lainya yaitu Hertian dan Adenan, sedang berkumpul bareng di gedung sekret UKM Bidang Seni Kampus Polinela Bandar Lampung. Karena ada kegiatan perkuliahan, kemudian terdakwa 1 mendapat SMS dari seorang yang memiliki nama samaran Yusi berisi pesan “Ini Udah Ada” terdakwa I telah mengerti apa maksud isi pesan tersebut yaitu narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa 1.

Azwan bersama terdakwa 2 Rahmadian dan terdakwa 3. Imanuel serta 2 orang lainya tersebut rundingan untuk membeli Narkotika jenis Ganja dengan istilah yang di pakai sebutan “kuncian” saat itu ditawarkan oleh YUSI paket segaris sebesar Rp600, kemudian para terdakwa dan dua tekanya patungan sebesar setiap orang Rp100 ribu.

Sedangkan kekuranganya terdakwa Azwan menghubungi Abi dan saat itu Abi sedang pulang kampung di Lampung Tengah. “ABI bersedia dengan mentransfer uang sebesar Rp100.000, ke rekeningnya terdakwa, setelah itu sekira jam 19.00 Wib terdakwa I dan Terdakwa II sudah berangkat ke 16 C Kota Metro untuk mengambil ganja yang dimaksud terdakwa I dan terdakwa II tidak bertemu dengan Yusi dan Yusi hanya memberi petunjuk bahwa Narkotika pesaan dengan jenis ganja paket segaris dapat diambil di bawah gorong-gorong dipinggir jalan dan sekalian terdakwa meletakan uangnya,” kata Jaksa.

Setelah mendapatkan ganja tersebut Terdakwa I dan terdakwa II kembali ke kampus Polinela dan disana sudah ada Terdakwa Imanuel dan dua rekamannya yang ikut patungan membeli barang tersebut. “Ditempat berkumpulnya mereka, secara bergantian dan keinginan masing masing mengkonsumsi daun ganja tersebut. keesokan harinya atau setiap 4 hari sekali sesuai kesepakatan bersama-sama berkumpul di gedung sekret UKM Bidang Seni Kampus Polinela Bandar Lampung untuk menggunakan ganja tersebut.

Setelah selesai menggunakan terdakwa I dan teman-teman siapa saja yang mau memakai ganja tinggal datang saja ke gedung sekret UKM Bidang Seni Kampus Polinela Bandarlampung. Minggu, 11 November 2018 sekira jam 09.00 Wib saat terdakwa 1. Sedang seorang diri di gedung sekret UKM bidang seni kampus Polinela Bandar Lampung sedang akan membersihkan ruangan ,lalu terdakwa I didatangi oleh 2 orang anggota polisi berpakaian preman dari Polsek Kedaton.

“Kedua anggota polisi melakukan pemeriksaan kepada paraterdakwa dan diseputaran area gedung sekret UKM bidang Seni Kampus Polinela tersebut lalu menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus warna biru kuning berisi tiga bungkus paket daun ganja kering siap pakai, satu bungkus kertas papir, dan satu linting rokok ganja sisa pakai,” kata Jaksa.

Barang bukti berikut tiga terdakwa dibawa kekantor polisi dan dipertemukan dengan Abi, Hertian, dan Adnan yang sudah lebih dulu ditangkap. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.