Tiga Terdakwa Korupsi DPRD Tulangbawang Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Tiga terdakwa Petinggi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dituntut oleh jaksa Penuntut Umum
Hendra Dwi Gunanda, SH, selama 3 tahun 6.bulan, dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rrabu (17/03/2021).

Ketiga terdakwa adalah Nurhadi selaku Bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan) 2018, Badruddin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris pada Sekwan, serta Syahbari selaku Bendahara Sekwan Tuba di tahun anggaran 2019.

Seluruhnya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah secara sah dan bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan subsidair.

JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Nurhadi dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan, dengan denda sebanyak Rp.100 juta dengan subsidair denda yaitu penjara selama empat bulan, serta diwajibkan membayar sisa Uang Pengganti (UP) yang belum dibayarkan sebanyak Rp.350 juta dengan subsidair pidana UP yaitu 1 (satu) tahun dan tiga bulan.

Kepada terdakwa Syahbari dengan hukuman pidana penjara selama (4) tahun dengan mengenakan denda dan subsidair yang sama seperti terdakwa Nurhadi, dengan dikenakan membayar sisa UP yang belum terbayarkan sebanyak Rp.2.038.322.650 (dua miliar tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan subsidair UP yaitu hukuman penjara selama 2 (dua) tahun.

Sementara terhadap terdakwa Badruddin JPU meminta Hakim untuk menghukumnya dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan denda dan subsidair yang sama dengan terdakwa lainnya, dan turut diwajibkan membayar sisa UP yang belum dibayarkan sebesar Rp.711 juta dengan subsidair UP yakni penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Ketiga terdakwa dimejahijaukan lantaran telah melakukan Korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang pada tahun anggaran 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3.708.195.850 (tiga miliar tujuh ratus delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Para petinggi Sekwan Tuba ini melakukan kejahatannya dengan cara membuat daftar kegiatan fiktif, yang dalam hal ini Badruddin selaku Sekretaris memerintahkan Syahbari PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran untuk membuat surat penyediaan dana untuk beberapa kegiatan, yang selanjutnya pengajuan dana tersebut divairkan oleh Nurhadi selaku Bendahara Sekwan.

Dari beberapa kegiatan yang masuk ke dalam Item penganggaran, sebagian tidak pernah terlaksana di tahun 2018, yang diantaranya adalah kegiatan Masa Reses, Perencanaan dan Konsultasi Penataan Keuangan dan Pelaporan, serta Pelayanan Administrasi Perkantoran.

Sementara pada tahun anggaran 2019, kegiatan fiktif yang dibuat oleh ketiganya diantaranya adalah kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Peningkatan Kualitas Kinerja Badan Kehormatan serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, hingga pada kegiatan Evaluasi dan Kajian Perda.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada selasa pekan depan (23/03), dengan agenda yakni mendengarkan pembacaan kota pembelaan dari ketiga terdakwa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.