Tiga Terdakwa Penganiayaan Nakes Dituntut 2 Bulan Penjara

Tiga terdakwah penganiayaan Nakes menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarag. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comTiga terdakwa penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton dituntut Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini, SH, selama dua bulan kurungan penjaran, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Selasa (30/11/2021).

“Menuntut terdakwa Awang Helmi, Novan Putra, dan Didit Maulana dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata JPU Eka Aftarinu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Mejurut jaksa dalam perkara tersebut hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersehut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya tenaga kesehatan. “Sedangkan hal yang memberatkan menyebabkan orang luka,” kata dia.

Terkait perkara tersebut, tiga terdakwa penganiayaan tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Tim penasihat hukum tiga terdakwa, Sujarwo dalam persidangan mengatakan, pekan depan dirinya akan mengajukan pembelaan hukum dalam perkara tersebut. “Tiga terdakwa juga akan mengajukan pembelaan hukum secara pribadi,” katanya.

Menurut Sujarwo, tuntutan selama dua bulan tersebut atas dasar hal yang meringankan berupa korban tidak menjalankan sebagaimana fungsinya sebagai petugas kesehatan sehingga peristiwa tersebut terjadi.

“Hukuman pidana itu yang merupakan KUHP tidak mengenal maksimal tidak ada minimal. Jadi boleh sehari boleh juga tujuh tahun,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.