Tim Hukum Rycko-Jos Sampaikan Bukti-bukti RT yang Menghalangi Kampanye ke Bawaslu Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Hukum dan Advokasi Rycko-Jos, Ansori, SH, MH, mendampingi Ketua Tim Pemenangan Rycko-Jos, menyerahkan bukti-bukti adanya dugaan mengacaukan, menghalangi, mengganggu jalannya kampanye yang dilakukan Ketua Rukun Tetangga (RT) 002/LK.II Kupang Kota Telukbetung Utara, ke Bawaslu, Senin (5/10/2020).

Beberapa bukti-bukti yang diserahkan ke anggota Bawaslu Yahnu Wiguno Sanyoto, SIP, MIP, Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung antara lain, bukti rekaman video, data saksi, STTP Kepolisian dan bukti pemberitaan.

Komisioner Bawaslu Yahnu Wiguno mengatakan, Bawaslu mengapresiasi laporan yang dilakukan Tim Rycko-Jos. Karena laporan yang dilakukan merupakan bagian dari pengawasan partisipatif masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang baru, lanjut Yahnu, syarat formil harus dipenuhi antara lain; Identitas pelapor, identitas terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari dari yang ditemukan, kesesuaian pelapor.
Syarat materiel, sudah disampaikan dalam laporan, saksi.

Bawaslu juga akan menyimpulkan setelah ada kajian awal materi. “Karena itu, mohon tunggu dua hari akan disampaikan, apakah laporan bisa diregistrasi atau tidak. Kemudian ada waktu lima hari untuk diproses,” ujar Yahnu.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Rycko-Jos, Yuhadi, mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu yang sudah menerima pelaporan tim paslon no.1 dengan baik. Dengan harapan, laporan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti.

Karena kampanye Tim Rycko – Jos, masih ada intimidasi dan menghalangi paslon walikota dalam berkampanye. Apa yang terjadi saat ini, Yuhadi menduga ada desain pihak tertentu untuk mengganggu kampanye calon walikota. Yuhadi juga mengatakan, ada beberapa kejadian, saat kampanye paslon Rycko-Jos menyampaikan cinderamata kepada masyarakat, usai menyampaikan ada oknum yang mengintimidasi masyarakat agar tidak menerima cinderamata calon. Padahal, cinderamata calon yang diberikan kepada masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan KPU.

Diketahui, Tim pemenangan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Senin (5/10/2020).

Tim Hukum dan Advokasi Rycko-Jos, Ansori, SH, MH mengatakan pada saat berkampanye di Jalan WR Monginsidi nomor 28 RT 002, LK II Kupangkota, telah terjadi insiden mengamuknya Ketua RT setempat di lokasi kampanye pasangan calon walikota nomor urut satu,” kata Ansori.

Rombongan Tim Rycko-Jos, diketuai Ketua Tim Yuhadi, Tim Hukum dan Advokat Ansori dan para pengurus Golkar Kota Bandarlampung, diterima Candrawansyah, Yahnu Wiguno Sanyoto, SIP, MIP, anggota Bawaslu Devisi Penanganan Pelanggaran.

Ansori mengatakan, kekisruhan yang dilakukan oknum Ketua RT berinisial RS tersebut cukup meresahkan peserta kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog. “Perbuatannya (RT) telah mengacaukan, menghalangi, mengganggu jalannya kampanye, sehingga merugikan pasangan calon walikota nomor urut satu,” ungkapnya.

Menurut Ansori, aksi tersebut melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” paparnya.

Selain mengadukan oknum ketua RT, mereka pun akan mengadukan adanya oknum aparatur yang ikut campur dalam pelaksanaan kampanye. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.