Tingkatkan Sinergitas, Pemkab dan Kejari Tuba Tandatangan Nota Kesepakatan

Penandatangan dilakukan oleh Penjabat Bupati dan Kajari Tulang Bawang. foto (wan/warta9)

Menggala, Warta9.com – Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Lampung, melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan (PNK) di Aula Kejari setempat, Menggala, Selasa (31/01/2023).

Penandantangan PNK itu, ditandatangani Penjabat (Pj) Drs, Qudrotul Ikhwan, MM dan Kepala Kejari Devi Freddy Muskitta, SH.,MH dalam meningkatan sinergitas positif Pemkab dan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Penjabat Bupati Qudrotul mengatakan, bahwa kolaborasi ini bertujuan agar proses administrasi di lingkup Pemkab dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Selain itu target capaian yang sudah ditentukan pada akhirnya dapat diraih dengan mudah tanpa ada hambatan apapun,” ucap Qudrotul.

Tidak sampai disitu, kata dia, sinergitas yang terbangun antara Pemkab dan Kejaksaan ini sangat baik dan positif, sehingga nota kesepakatan itu bertujuan agar proses administrasi Pemkab dapat dijalankan dengan sangat baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bahkan target capaian yang sudah ditentukan harapannya pada akhirnya dapat diraih dengan mudah tanpa ada hambatan berarti,” tegas dia.

Hal senada disampaikan, Kajari Devi Freddy Muskitta, bila Kejaksaan akan melakukan upaya optimal dalam membantu penegakan hukum di Kabupaten Tulang Bawang, dan kami akan belajar dari pengalaman yang sudah ada agar pendampingan hukum dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

“Namun sisi lain, saya juga memastikan akan turun langsung melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga apa yang menjadi bagian dari tupoksi kami akan berjalan dengan baik dan optimal dan tentunya dapat memberikan kontribusi yang baik dan berharga selama mengabdi di wilayah Sai Bumi Nengah Nyappur, ” jelas Devi.

Ia juga mengharapkan bantuan kepada Penjabat Bupati Qudrotul agar kiranya memfasilitasi semua Forkopimda.
“Sehingga jika terjadi permasalahan, dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.