Tujuh Kali Berturut-turut, Pemkab Tulang Bawang Kembali Terima WTP

Bandar Lampung, Warta9.com Pemkab Tulang Bawang  mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
7 kali berturut-turut di Kantor BPK RI Bandar Lampung, Rabu (28/04/2021).

Piagam penghargaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (RI), atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Bupati Tulang Bawang Dr. (Cand) Hj Winarti, SE., MH mengucapkan terimakasih dan apresiasi Kepada BPK RI atas diserahkan opini WTP yang sudah diberikan kepada Pemkab Tulang Bawang.

“Penyerahan WTP hasil BPK RI melakukan audit selama 60 hari. Saya yakin BPK memiliki standar yang digunakan secara tetap dalam Undang-Undang keuangan Negara yang disebut SPKN (Standard Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” terang Bunda Winarti, panggilan akrab Bupati.

Masih menurut Bupati, kedepan kita semua berharap manajemen pengelolaan keuangan daerah Sai Bumi Nenggah Nyappur ini dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan akan semakin baik, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun etika kewajaran.

“Hrapanya untuk membangun infrastruktur di Tulang Bawang, dan berharap BPK RI senantiasa memberikan bimbingan dan arahan,” papar Winarti lagi.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan jajarannya atas kerjasama yang sudah mendukung kami pada saat pelaksanaan pemeriksaan.

“Dengan Ini BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini WTP terhadap Pemkab Tulang Bawang, semoga ini menjadi momentum untuk lebih mendorong kerja akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Andri.

Pada kesempatan sama, Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi, I mengatakan, bahwa terkait LHP yang disampaikan ke Pemkab Tulang Bawang selanjutnya akan di tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“DRPD selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan akan terus mendorong dan mengawal proses tindak lanjut yang diamanatkan, apakah itu bersifat saran, Opini, maupun yang sifatnya pengembalian,” sebut Sopi, I. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.