Tunggu Surat Edaran, KPU Tubaba Belum Data ODGJ

Panaragan, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat menyatakan belum melakukan penyisiran dan pendataan terkait orang dengan gangguan kejiawaan (ODGJ) alias orang gila, yang dibolehkan memilih pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Ketua KPU Ismanto Ahmad mengaku sudah mengetahui informasi tersebut dari media massa, hanya saja KPU Tulangbawang Barat belum menerima surat edaran dari KPU RI terkait dibolehkannya orang gila memilih pada Pileg dan Pilpres 2019.

“Informasi ini saya dapat dari media massa. Tetapi kami belum mendata ODGJ, tentunya kita masih menunggu surat edaran dari KPU RI, jika kebijakan ini dibolehkan,” kata Ismanto, Jumat (23/11/2018).

Ismanto juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Namun, apabila kebijakan tersebut sudah ada perintah, KPU Tubaba akan mulai melakukan pendataan.

“Belum ada pembahasan, tapi kalau kebijakan tersebut sudah ada perintah kita akan lakukan pendataan. Apapun yang diputuskan KPU RI kita akan laksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, orang gila yang dibolehkan untuk memilih adalah kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan yang tidak mengganggu, dan dibekali surat rekomendasi dari dokter kejiwaan.

“Ya, tujuan KPU RI ini untuk melindungi hak pilihnya. Tapi disitu disebutkan orang gila yang tidak mengganggu,” tandasnya. (W9-Jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.