Utang PTPN VII Rp12,25 T, Mendekati Total Aset Rp 12.372,3 Triliun

Kantor Direksi PTPN VII Jl. Teuku Umar Kedaton Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021), mengendus ada dugaan korupsi di tubuh PTPN Grup termasuk di PTPN VII.

Menteri Erick menyebut beban utang ‘segunung’ yang dicatatkan PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN merupakan bentuk korupsi yang terselubung yang berlangsung sejak lama. Korupsi terselubung tersebut membuat perusahaan akhirnya terbebani utang hingga Rp 43 triliun yang mulai diperbaiki oleh manajemen baru.

Dari belasan PTPN di Indonesia, PTPN VII yang berkantor pusat di Kota Bandarlampung termasuk penyokong utang yang sangat fantastis. Informasi yang diperoleh Warta9.com, PTPN VII memiliki utang hingga Rp11,56 triliun. Jumlah ini naik pada 2020 dengan total Rp12,25 triliun.

Utang segunung itu untuk investasi sepanjang tahun 2008-2014. Yang digunakan untuk peremajaan sawit, karet dan investasi pada pabrik gula untuk revitalisasi.

Kinerja PTPN VII tahun 2018 sempat goyang karena perusahaan merugi Rp555.112.742.804 lebih tinggi kerugiannya dari 2017 sekitar Rp372.000.000.000. Dari rugi tahun lalu sebesar Rp182.780.059.449 kerugian tahun 2018 naik disebabkan terutama adanya kenaikan beban penyusutan sekitar Rp 64.000.000.000 kenaikan biaya administarsi dan umum sebesar Rp116.000.000.000 dampak dari kenaikan imbalan pasca kerja PSAK 24 sebesar Rp74.000.000.000 biaya keamanan produksi Rp17.000.000.000 kenaikan PBB Rp10.000.000.000, selain itu juga kenaikan biaya bunga bank sebesar Rp100.000.000.000.

Sumber yang diperoleh Warta9.com,
Total Aset PTPN VII per 31 Desember 2019 sebesar Rp 12.372,3 triliun, menurun dari posisi per akhir tahun 2018 sebesar Rp 385,9 Miliar atau 3%. Pelaksanaan Investasi tahun 2019 sebesar Rp 150,1 Miliar atau 29,8% dari RKAP. Total aset PTPN VII hampir mendekati total total utang sebesar Rp12,25 triliun.

Mustinya, jajaran Direksi harus peka dalam memanfaatkan uang pinjaman segunung itu dengan melasanakan investasi skala prioritas, mengutamakan investasi yang berkaitan langsung dengan penggalian produksi, dan disesuaikan dengan kondisi keuangan.

Kurang Sehat
Bila mengacu kepada Surat Keputusan Menteri BUMN No.KEP-100/MBU/2002 tanggal 04 Juni 2002, tingkat kesehatan perusahaan dengan pencapaian total skor sebesar 36,04 dengan predikat “Kurang Sehat B”.

Kondisi ini persis apa yang disampaikan Direktur Utama Holding PTPN Mohammad Abdul Ghani. Ia mengatakan, PTPN yang sehat itu hanya PTPN 3, PTPN 4, dan PTPN 5, lainnya seperti PTPN VII punya persoalan finansial masing-masing.

Ini diperkuat dengan data perusahaan, PTPN VII pada tahun 2019, mengalami rugi sebelum pajak sebesar Rp 887,6 Miliar dari RKAP yang diprediksikan mendapatkan laba sebesar Rp 43,8 Miliar. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 mengalami penurunan kinerja, dimana kerugian meningkat Rp 125,6 Miliar dari Rp 680,6 Miliar pada tahun 2018.

Untuk membangkitkan perusahaan, Abdul Ghani menyampaikan, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melanjutkan program restrukturisasi utang dengan menandatangani Master Amendment Agreement (MAA) dengan 21 kreditornya.

Adapun nilai utang yang direstrukturisasi sebesar Rp 34 triliun lebih. Adapun 21 kreditor yang menandatangani MAA tersebut merepresentasikan 85 persen dari total exposure kredit ke PTPN Group.

Sementara itu, Sekper PTPN VII Bambang Hartawan, saat dimintai keterangan beberapa hari lalu menyampaikan, kondisi operasional PTPN VII bisa dikatakan tidak ada gangguan. Bahkan bisa dikatakan hal-hal ini yang kita harapkan bisa mencapai kinerja yang baik. “Sekarang kalau kita lihat udah boleh kita bilang menjadi lebih sehat. Jadi kalau untuk mengangsur utang tidak ada kesulitan,” ujar Bambang. (W9-jam)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.