Wakapolda Lampung Bersama Anggota Fokorpimda Tinjau Beberapa Pusat Keramaian, Tempat Hiburan Bandel Ditindak Tegas

Bandarlampung, Warta9.com – Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat melaksanakan surat edaran untuk tidak melakukan perayaan tahun baru, Waka Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto bersama anggota Forkopimda melakukan peninjauan di beberapa lokasi keramaian Kota Bandarlampung, Kamis (31/12/2020) malam.

Peninjauan diantaranya dilakukan di Terminal Rajabasa, Hotel Radison, lalu ke Mall Boemi Kedaton dan terakhir di Pos Pam Ramayana.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, peninjauan yang dilakukan pihaknya bersama Forkompinda untuk melihat sitausi Kamtibmas Kamtibcarlantas di Kota Bandarlampung dalam menyambut tahun baru.

“Karena di masa pandemi adalah masa yang khusus, jadi semua Pemda mengeluarkan kebijakan (pelarangan perayaan tahun baru) dan kami ingin menyakinkan kira-kira masyarakat mematuhi itu apa tidak,” ujar Subiyanto.

“Makanya kami memantau di pos pos terminal ke hotel ke mall untuk memastikan sejauh mana masyarakat mematuhi surat edaran dan kami lihat tadi bagus artinya tidak terlalu rame,” imbuhnya.

Subiyanto berharap sekitar pukul 22.00 WIB cafe dan tempat hiburan sudah tutup. “Dan nanti patroli akan ditingkatkan artinya kalau masih ada cafe atau tempat hiburan buka diperintahkan tutup karena masa pandemi keselamatan paling diutamakan kesehatan nomor satu,” tegasnya.

Disinggung soal sanksi tegas jika kedapatan tempat hiburan buka malam hari, Subiyanto menegaskan semua sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2020. “Banyak sanskinya termasuk sanksi administrasi dan sanksi denda maksimal Rp 1 juta bisa dikenakan pelaku usaha ataupun peroranngan,” ujar nya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.