Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Nilai Gubernur Arinal Piawai Dalam Mengatasi Harga Singkong

Gubernur Arinal Djunaidi bersama pengusaha tapioka. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Langkah konkrit Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi membuat kesepakatan dengan para pengusaha tapioka untuk mengatasi rendahnya harga ubi kayu atau singkong, mendapat tanggapan positif dari anggota DPRD Provinsi Lampung.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Drs. I Made Bagiasa, menilai langkah gubernur sangat tepat. Komitmen Gubernur Arinal meningkatkan kesejahteraan petani dibuktikan disaat ada masalah yang dialami petani khususnya petani singkong.

“Terbukti sudah Gubernur Lampung sangat peduli dengan rakyatnya untuk mengangkat Rakyat Lampung Berjaya,” ujar Made Bagiasa, Rabu (24/3/2021).

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung yang membidangi ekonomi ini, kurang tepat bila ada orang yang beranggapan langkah gubernur lambat. Dalam hal menyangkut kebutuhan masyarakat banyak apalagi terkait pergerakan ekonomi, membutuhkan waktu untuk melakukan komunikasi dan menentukan kebijakan yang bisa diterima kedua belah pihak.

“Kalau saya menilai solusi mengatasi masalah harga singkong yang dilakukan Pak Gubernur melihat dari semua sisi. Mengambil kebijakan harga singkong petani bisa dinaikkan, disatu sisi pengusaha tapioka juga tidak merugi dan usahanya tetap berjalan dan petani bisa bermitra dengan pengusaha. Jadi, kalau saya menilai Pak Gubernur cukup piawai dalam mengatasi rendahnya harga singkong di Lampung,” ujar Made.

I Made Bagiasa Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengambil langkah konkrit dengan membuat kesepakatan dengan para pengusaha tapioka di Provinsi Lampung.

Langkah konkrit ini dilakukan Gubernur Arinal dengan memanggil pengusaha tapioka di Mahan Agung dan membuat kesepaatan bersama, Rabu (24/3/2021).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, langsung meneken kesepakatan mengenai harga singkong bersama pengusaha tapioka termasuk Ketua KTNA Provinsi Lampung.

Isi kesepakatan antara lain, Pemprov Lampung, Kabupaten dan instansi terkait menyepakati bersama pengusaha industri tapioka untuk meningkatkan produksi dan produktivitas ubi kayu dalam upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani ubi kayu di Provinsi Lampung.

Para pengusaha industri Tapioka menyepakati akan melakukan keterbukaan dalam transaksi jual beli ubi kayu dengan menggunakan peralatan pengukur kadar aci/pati yang akurat yang bisa diketahui kedua belah pihak.

Pengusaha tapioka menyepakati akan melakukan kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan petani ubi kayu. Pengusaha tapioka menyepakati harga pembelian ubi kayu minimal sebesar Rp900 per Kg dari petani di Provinsi Lampung dengan refaksi maksimal 15 persen.

Pengusaha tapioka juga menyepakati akan membentuk forum komunikasi pengusaha tapioka Provinsi Lampung sebagai wadah koordinasi. Pemprov Lampung melalui instansi terkait akan melakukan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan ubi kayu terkait kualitas dan kontinuitas produksi ubi kayu di Lampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.