Warga Korea Pelaku Pembalakan Hutan TNBBS Dihukum 13 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang memvonis warga negara asing (WNA), selama 13 bulan penjara.

WNA bernama Yang Cih Jung (53), asal Korea dihukum selama 1,1 tahun atau 13 bulan penjara atas perkara pembalakan liar di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Selain terdakwa Yang Cih Jung, majelis juga memvonis rekanya yakni Muhammad Ade Hendrik selama satu tahun kurungan. Putusan ini terungkap di persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (5/7/2018).

Selain pidana penjara kata Hakim Ketu Aslan Ainin, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,5 miliar Subsider 4 bulan penjara.

Keduanya kata Hakim Aslan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 33 ayat (3) juto pasal 40 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 Ayat (1) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 55 Ke 1 Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Ade Hendrik selama Satu Tahun Penjara, selain itu terdakwa Yang Cih Jung dijatuhi hukuman penjara selama Satu Tahun dan satu bulan penjara serta denda sebesar Rp1,5 Miliar Subsider Empat bulan penjara,” kata Hakim Aslan Ainin di persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum Candra Saptaji, SH dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa bermula dari terdakwa Yang Cih Jung selaku Direktur PT Indomarin Aquaculture Farm, akan membuat tambak udang kemudian terdakwa menghubungi saksi Aan Jamaluden, untuk menghitung jumlah biaya, mencari lokasi, rekanan serta mengurus perizinan untuk tambak tersebut.

Saksi Aan kemudian menghubungi Ade Hendrik, untuk mencari lahan itu, dimana saksi Ade menyarankan untuk membuat tambak di Provinsi Lampung. “Keduanya kemudian mencari lokasi,” kata Jaksa.

Berdasarkan saran dari saksi Aan, terdakwa memberikan tugas pembuatan kolam tambak kepada saksi Ade selaku komisaris PT Delivery Sinar Sentosa. “Pada 17 Agustus terdakwa telah memasukkan 3 unit alat berat jenis eksavator untuk membuat tambak milik PT Indomarin,” kata jaksa.

Pada saat memasukkan alat berat kelokasi, telah terjadi pertahanan jalan yang dilakukan para pekerja, dari hasil pengecekan ahli pekerjaan yang dilakukan tersebut masuk ke wilayah hutan TNBBS, serta masuk ke wilayah khusus sesuai dengan SK jendral perlindungan hutan.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 33 Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konserpasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata jaksa.

Selain itu, berdasarkan ayat (3) yang menetapkan setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip zona pemanpaatan dari zona lani dari taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, bahwa setiap kegiatan yang dilakukan didalam wilayah TAN adalah harus berdasarkan izin mentei.

Selain itu pada tanggal 24 Agustus 2017 saksi Ade telah memerintahkan pekerjanya membangun gudang logistik untuk menampung barang barang milik PT Delivery Sinar Sentosa, dari hasil pengecekan terhadap bidang yang telah didirikan itu masuk wilayah kordinator 6404 masuk wilayah TNBBS.

“Dari penelitian dan pengecekan ahli setiap pembanguan gudang, pengerjaan land clearing, pembuatan tambak yang dilakukan orang perorang dipastikan tidak sesuai dengan pungsi hutan taman nasional,” kata jaksa.

Bahwa dengan adanya kegiatan pembuatan kolam tambak yang belum dilengkapi izin lingkungan oleh PT Indomarin Aquaculture Farm yang dikerjakan oleh PT PT Delivery Sinar Sentosa, dapat mempengaruhi cagar budaya laut dan Taman Nasional Bukit Barisan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 109 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1). (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.