Warisan Budaya Sarolangun Resmi Bersertifikat Kemendikbud

Jambi, Warta9.com – Kabupaten Sarolangun dibawah kepemimpinan Bupati Cek Endra Dan Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri sudah mendapatkan 11 sertifikat penghargaan terhadap Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang berasal dari adat istiadat atau tradisi masyarakat.

Penghargaan itu diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kepada pemerintah daerah yang mengusulkan warisan budaya tak benda untuk mendapatkan sertifikasi.

Tentunya dengan didapatkannya sertifikasi WBTB ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggarap kebudayaan yang bertujuan untuk melindungi, melestarikan dan menjaga identitas daerah Kabupaten Sarolangun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sarolangun Helmi mengatakan bahwa hingga saat ini memang pihaknya terus berupaya dalam melestarikan budaya baik berupa benda maupun tak benda yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh pihaknya, sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sebanyak 11 WBTB telah mendapatkan sertifikat penghargaan dari Kementrian Kebudayaan.

“Sampai saat ini ada 11 WBTB yang sudah tersertifikasi diberikan penghargaan oleh Kementrian Kebudayaan untuk Kabupaten Sarolangun. Itu merupakan penghargaan kemendikbud kepada pemerintah kabupaten sarolangun,” katanya, Rabu (02/12/2020).

Ke sebelas WBTB tersebut mulai dari sejumlah tarian, musik, kebiasaan warga Suku Anak Dalam (SAD) atau orang rimbo. Diantaranya ada (1) Musik Kromong Mandiangin, (2) Tari Kain Kromong Mandiangin (3) Tari Elang Rimbo (4) Melangon Rimbo (5) Buah Sebelik Sumpah (6) Ambung, (7) Ubat Ramuan Orang Rimbo (8) Hampongan Orang Rimbo (9) Cawot (10) Tomboi Ngambek Rapa, dan (11) Tari Ayam Biring.

“Pertama tahun 2016 kita dapat penghargaan dua wbtb, kedua tahun 2017 ada sebanyak 8 WBTB, dan terakhir kita terima penghargaan ini tahun 2019 kemarin berupa tari ayam Biring,” katanya.

Helmi juga menjelaskan bahwa Warisan Budaya Tak Benda ini merupakan suatu buah seni, budaya atau kebiasaan yang diusulkan ke pemerintah pusat melalui tahapan-tahapan, dalam hal ini diusulkan ke Dispora Provinsi Jambi untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.
(W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.