Wow… Berkas Perkara Mustafa 2.500 Lembar, KPK akan Hadirkan 180 Saksi di Persidangan

JPU KPK Taufiq Ibnugroho,

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mustafa terkait penerimaan hadiah atau janji. JPU menetapkan pasal 12 a, pasal 11 dan pasal 12b.

“Saat ini penyidik KPK telah memeriksa dan melakukan BAP terhadap 181 saksi. Dimana, 180 saksi yang memberatkan dan satu saksi meringankan juga ahli suara,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Senin (11/1/2021).

“Kami memang dari awal kami sudah akan menerapkan pasal 12 huruf a, tidak ada TPPU. Tapi tentu dalam persidangan nanti terkait ini (TPPU) dan aset akan terungkap. Jumlah berkas perkaranya total 2500 lembar,” tambahnya.

Ditanya terkait Wakil Gubernur Lampung: Chusnunia Chalim apakah akan dipanggil untuk menjadi saksi, dirinya tak menjawab, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa 180 saksi itu memang terdiri dari berbagai unsur.

“Ada pejabat yang aktif dan non aktif. Juga legeslatif pusat darn daerah. Pun swasta, ASN dan pihak lainnya. Mereka akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara ini,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.