Rencana Bebas 16 Februari, Mustafa akan Jalani Sidang Lagi di PN Tanjungkarang

JPU KPK sedang menyerahkan berkas perkara Mustafa di PN Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Mau bebas dari tahanan pada 16 Februari 2021 dari kasus korupsi pertama. Ancaman hukuman kembali dihadapi Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah.

Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (11/1/2021).

Menurut pantauan Warta9.com, pelimpahan itu dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diketuai oleh Taufiq Ibnugroho. Pihaknya datang ke PN sekitar pukul 09.38 WIB, pada Senin (11/1/2021).

Tampak JPU membawa dua koper yang berisikan berkas perkara Mustafa dibawa untuk didaftarkan ke PN Kelas IA Tipikor Tanjungkarang.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, selain melimpahkan berkas perkara Mustafa, pihaknya pun mengajukan permohonan proses persidangan secara online. “Karena terdakwa juga kini masih menjalani hukuman. Juga situasi kondisi Covid-19 kami memohon persidangan online,” katanya.

Ditanya terkait habis masa tahanan pidana Mustafa tanggal 16 Februari 2021 di Lapas Sukamiskin, apakah nantinya terdakwa akan dipindahkan, pihaknya akan melihat jalannya persidangan terlebih dahulu. “Kami lihat dulu jalannya. Jika ada kendala sampai masa berakhir nanti kita akan koordinasi dengan pengadilan. Tetapi, apabila memungkinkan Mustafa akan disidangkan secara langsung,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.