Wow…Fee Proyek Sibron Azis ke Bupati Mesuji Rp1,58 Miliar

BERI KESAKSIAN – Terpidana Sibron Azis kasus fee proyek Mesuji beri kesaksian di pengadilan. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami, kembali menjalani sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (28/6/2019).

Bersama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, ketiganya menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak lima orang. Kelimanya yakni terpidana perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji Sibron Azis, terpidana perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji Kardinal, Pegawai Administrasi Subanus group Silvan Fitriando, pegawai Subanus group Nurmala, dan Honorer Staf Ahli Keuangan Mesuji Dina Veranika Sagita.

Dalam persidangan, JPU KPK Wawan Yunarwanto menanyakan soal skema ploting di Dinas PUPR Mesuji kepada Sibron Azis. “Ya biasanya sesuai dengan kemampuan perusahaan di bidang masing-masing, seperti PT Jasa Promix Nusantara banyak melakukan pengadaan barang dan jasa,” jawab Sibron.

Wawan pun mempertanyakan soal pemberian fee diperuntukkan kepada siapa. “Jadi penyampaian pemberiaan fee untuk siapa?” tanya Wawan. “Setahu saya Pemda melalui Wawan,” jawab Sibron.

“Apa ada yang menyebutkan untuk Bupati?” kejar Wawan. “Sepengetahun kami kalau pemda ya berarti bupatinya,” bebernya.

“Saya butuh kepastian itu untuk bupati atau siapa?” tegas Wawan. “Saya gak ingat tapi kalau pemda jadi untuk bupati melalui Wawan,” jawab Sibron.

Wawan pun menanyakan soal pemberian fee hingga penyerahan fee tersebut. “Pemberian fee awalnya 15 persen, tapi saya beritahu jika kami gak kuat, kuatnya 12 persen dan saya sampaikan ke Silvan, lalu Silvan bilang, sudah disetujui tapi saya bilang setelah proyek (bayarnya),” kata Sibron.

“Total pemberian fee Rp 1,58 miliar, diserahkan setalah proyek, tapi kasbon dulu diawal, pembayaran pertama Rp 200 juta bulan Mei, dan Rp 100 juta Agustus, terakhir (setelah proyek) Rp 1,28 miliar bulan Januari 2019,” imbuhnya.

JPU Wawan pun mempertanyakan soal Rp 200 juta yang sempat diminta oleh Wawan sebelum proyek selesai.

“Waktu meminta uang itu (Rp 200 juta) apakah ada kaitannya dengan Polda?” tanya Wawan. “Gak tahu,” jawab Sibron.

“Apa pas telpon ada ngomong Polda?” kejar Wawan. “Enggak, dia menyampaikan ini untuk (keperluan) Pemda,” tegas Sibron

“Apakah maksudnya saat pengambilan uang untuk diberikan bilang untuk Polda?” tegas Wawan. “Tidak hanya kasbon saja,” tandas Sibron. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.