Sidang Korupsi Benih Jagung, PT. Dempo Tak Milii Kualifikasi Pengadaan Benih Jagung

Dua tersangka korupsi pengadaan benih jagung saat diamankan Kejaksaan Tinggi Lampung. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com -Dua tersangka korupsi benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, disidangkan, di PN Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (11/11/2021).

Sidang digelar secara daring dengan tersangka, mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.

Keduanya didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU Vita Hestiningrum memaparkan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Provinsi Lampung mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementerian Pertanian, dengan besaran Rp.145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektar.

Kemudian pada awal tahun 2017, terdakwa Edi Yanto memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal pada proses penyidikan), agar pepengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.

Padahal perusahaan tersebut, tidak tercantum dalam long List (daftar Panjang Perusahaan) Perusahaan Produsen/Distributor Benih Jagung Hibrida di Provinsi Lampung Tahun 2017 dari UPTD balai pengawasan dan sertifikasi benih ( BPSBTPH) Provinsi Lampung. PT Dempo merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi pengadaan benih padi, bagung jagung.

“Kemudian Edi Yanto, long list tersebut dengan cara memasukan 4 nama Perusahaan yaitu, CV. Karya sentosa makmur, PT.Harmoni Global Lestari, CV.Bintang Tani Dirgantara dan PT. Dempo Agro Pratama Inti dan menanda tanganinya pada tanggal 30 Januari 2017 selanjutnya diserahkan Herlin,” ujarnya saat membacakan Dakwaan

Kemudian dibentuk panitia terkait pengadaan benih jagung tersebut yakni, Ketua Hermalia, Sekretarks Andi Widjonarko, dan anggota lainnya.

Kemudian, PT Agro diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak Rp. 3.505.376.250. Tetapi , sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT.Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 10.800 kg. Tim pengawas juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung

“sedangkan 89.000 kg dibeli dari Free market yang sudah kedaluarsa dan tidak diketahui mutu dan kwalitas benihnya, dari Jawa Timur serta Palembang, walaupun benih jagung Hibrida yang diadakan Imam hanya mencapai 10.800 kg, tapi terdakwa (Edi Yanto) telah melakukan pembayaran 100%,” paparnya.

Kemudian untuk pengadaan tahap III, Imam Mashuri seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai kontrak Rp.10.503.000.000.

Tetapi sampai dengan batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, ia hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT.Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kg.

“Sedangkan 243.000 kg dibeli dari Free market yang tidak diketahui mutu dan kwalitas benihnya, dengan rincian :
200.000 kg dibeli dari Free Market di Jember Jawa Timur, namun tetap dibayarkan 100% dengan dua tahap,” katanya.

Dari hasil audit akuntan publik, terdapat kerugian negara Rp 7.570.291.052,58 (7,5 miliar). Usai persidangan, masing-masing terdakwa akan mengajukan eksepsi, pada sidang selanjutnya. “Sidang selanjutnya, kamis 21 Oktober 2021,” kata Majelis Hakim Hendro Wicaksono. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.