Adi Erlansyah : Sosialisasi Inovasi Pembayaran Pajak Tingkatkan Pendapatan PKB

Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Lampung.

Bandarlampung, Warta9.com – Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB masih menjadi andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Lampung. Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan pendapatan yang cukup signifikan dari sektor PKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung H. Adi Erlansyah, SE, MM, mengatakan, sosialisasi inovasi membayar PKB yang dilakukan jajaran Bapenda Lampung, bersama pihak Kepolisian dan PT Jasa Raharja membawa dampak positif terhadap peningkatan pendapatan PKB.

“Alhamdulillah sosialisasi inovasi membayar pajak kendaraan bermotor yang kita lakukan bersama pihak Kepolisian dan PT Jasa Raharja, membawa dampak positif terhadap kenaikan pendapatan PKB. Sehingga dari tahun ke tahun terjadi peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Adi Erlansyah, di kantor Bapenda, Kamis (16/2/2023).

Tahun 2021 Sektor PKB target Rp890 miliar, tahun 2022 target Rp905 miliar, target tersebut terealisasi dan tahun 2023 target naik lagi. Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2021 Rp624 miliar, tahun 2012 target sama Rp624 miliar. Karena itu, Adi optimis bila rencana pemutihan PKB diizinkan oleh Kemendagri, maka ia berkeyakinan pendapatan sektor PKB tahun 2023, bisa mencapai Rp1 triliun lebih.

Potensi PKB di Provinsi Lampung yang cukup besar hingga jumlah kendaraan roda 2 dan 4 mencapai Rp3,56 juta unit. Dari jumlah tersebut hanya 1,2 juta unit kendaraan bermotor yang patuh membayar pajak. Sisanya 2,6 juta unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Data Kendaraan dari Zaman Belanda
Terkait data potensi PKB, Adi Erlansyah juga Pj Bupati Pringsewu ini menjelaskan bahwa betul jumlah kendaraan R2 dan R4 mencapai 3,56 juta. Tapi kata dia, itu data kendaraan sejak zaman Belanda. “Jadi jumlah kendaraan itu data dari zaman Belanda. Selama ini tidak ada penghapusan data kendaraan sehingga potensi yang cukup besar itu, 1,2 juta yang patuh bayar pajak. Sementara yang tidak patuh jumlahnya lebih banyak,” ujar Adi Erlansyah

Karena itu, dengan jebijaksn Korlantas Polri berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Pasal 74, tahun 2024 dilaksanakan penghapusan regiden kendaraan. Maka akan ketahuan berapa potensi pajak kendaraan bermotor yang sebenarnya.

Kebijakan nasional yang dimulai 2023 dengan penghapusan regiden kendaraan bagi kendaraan yang setelah 5 tahun masa STNK berakhir dan 2 tahun tidak bayar pajak maka akan dihapus sehingga tidak dapat didaftarkan kembali.

Oleh karena itu, Bapenda Lampung bersama Kepolisian dan PT Jasa Raharja, gencar melakukan sosialisasi inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB di berbagai lokasi termasuk di bioskop.

Selain itu, petugas juga melakukan pembagian leaflet terkait sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, aplikasi E-signal dan E-Salam.

Guna meningkatkan kinerja jajaran Bapenda terutama pelaksana Samsat dengan mitra kerja, Adi Erlansyah aktif melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung Kepolisian dan PT Jasa Raharja, dalam program pembayaran PKB. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.