Agung, Bupati Lampung Utara Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Agung saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangku Negara, dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara dengan kurungan penjara selama tujuh tahun,” kata hakim ketua Epiyanto, SH, dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.(2/7/2020).

Majelis melanjutkan, terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara itu pula dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider delapan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa AIM juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp74 miliar lebih. “Terdakwa juga untuk hak politiknya dicabut selama empat tahun,” kata dia.

Atas putusan itu, terdakwa Agung dalam sidang online di Rumah Tahanan (Rutan), Way Hui mengaku masih akan berfikir-fikir terlebih dahulu. Jaksa dan penasihat hukum juga mengatakan fikir-fikir dalam putusan tersebut.

Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dituntut oleh JPU KPK selama sepuluh tahun atas dugaan tindak pidana korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Terdakwa Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp1miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 miliar.

Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.