Akbar Tandiria Kembalikan Kerugian Negara Rp1 Miliar, Aset Tanah di Empat Lokasi Disita

Sidang perkara fee proyek di Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandiria Mangkunegara. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terdakwa korupsi penerimaan fee proyek Pemkab Lampung Utara tahun 2015–2019, Akbar Tandiria Mangkunegara, telah menambah memulangkan kerugian negara.

Awalnya sebelum perkara disidangkan, Akbar telah menyerahkan uang Rp 250 juta, dari total kerugian negara Rp1,7 miliar yang termuat dalam dakwaan.

“Ada tambahan pengembalian, pertama ada sekitar Rp50 juta, terus ada lagi Rp300 juta, ada Rp400 juta, dan ada lagi tambahannya,” ujar JPU KPK Ikhsan Fernandi, di PN Tipikor Tanjungkarang. Rabu (2/2/2022).

Total secara keseluruhan, Akbar telah menitipkan kerugian negara Rp 1 miliar. KPK masih menunggu itikad baik, agar terdakwa memulangkan kerugian negara secara penuh. “Total Rp1 miliar,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap empat aset tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang diatas namakan istrinya. Empat lokasi tersebut menurut KPK, berada di Bandarlampung. *Diduga aset tersebut dari hasil penerimaan fee korupsi Pemkab Lampung Utara,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.