Proyek Jembatan Gantung ‘Asal Jadi’, Kejari Lampura Bakal Tinjau Lokasi

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) bakal meninjau proyek jembatan gantung di Desa Sidomuyo Kecamatan Bukit Kemuning.

Pembangunan jembatan yang dilaksanakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung, dan menelan anggaran Rp 5,6 miliar tersebut diduga asal jadi.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat pihaknya akan cross check untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Informasi terkait proyek jembatan Sidomulyo sudah kami ketahui melalui pemberitaan yang viral belakangan ini,” kata Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro, pada sejumlah awak media, Kamis, (18/4/2024).

Meski demikian, pihaknya masih menunggu arahan untuk menentukan langkah yang akan diambil.

“Kami masih menunggu arahan pimpinan, apakah kami akan melakukan peninjauan langsung ataupun mengambil tindakan berupa instrumen penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan, adanya indikasi ketidakberesan dalam pengerjaan proyek tersebut menjadi perhatian serius pihaknya.

“Perhatian serius ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi di Lampung Utara,” tegas Guntoro.

Dilansir dari media online Hariankandidat.Com, Proyek Jembatan Gantung Sidomuyo Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung dengan pagu anggaran Rp 5 6 Miliyar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Diduga asal jadi.

Pasalnya Pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai dikerjakan, hingga Rabu (17/04/2024) namun fakta di lapangan sudah diserahterimakan oleh Tim PHO dan Oknum PPK BPJN Provinsi Lampung.

Pengawas Lapangan Dedi Eko Wibowo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya di nomor +62 822-7925-3XXX mengatakan pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sementara (Provisional Hand Over) pada 20 Desember 2023 tahun lalu.

Namun dirinya juga tidak membantah pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai, dirinya mengatakan masih ada pekerjaan tambahan yang belum selesai, dan pihak rekanan sudah meminta tambahan waktu (addendum) selama 50 hari dari selesainya masa kontrak kerja.

“Sudah PHO sekitar 20 Desember 2023 kemarin. Tapi memang betul ada pekerjaan tambahan yang belum diselesaikan, dan pihak pemborong sudah meminta tambahan waktu (addendum) 50 hari, tapi ini saya enggak tahu, ada tambahan waktu lagi atau enggaknya. Coba nanti saya tanya dulu ke kantor,” jelasnya. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.