Anggota DPRD Bandarlampung Indrawan Laksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila di Kedamaian

Anggota DPRD Bandarlampung Indrawan melaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Kedamaian. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung Ir. Indrawan, melaksanakan sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK), di Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian, Rabu (17/5/2023).

Indrawan menyampaikan sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan kegiatan DPRD Kota Bandarlampung. Karena itu, kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat untuk mengingatkan kembali nilai-nilai Pancasila.

“Terimakasih atas kehadiran Bapak-bapak dan ibu-ibu yang telah hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan ini penting untuk mengingatkan kembali pentingnya nilai-nilai Pancasila,” ujar Indrawan, anggota Fraksi Partai Golkar.

Dalam kegiatan IPWK, Indrawan menghadirkan dua nara sumber yaitu; Gindha Ansori Wayka, dosen FH Universitas Bandar Lampung dan Jamhari, jurnalis senior.

Ansori mengupas makna dan nilai-nilai sila dalam Pancasila. Pancasila merupakan ideologi Bangsa harus dirawat dan dijaga agar Bangsa Indonesia tetap dalam kebhinekaan. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama dan budaya rawan terjadi perbedaan dan perselisihan sehingga diperlukan perekat, sebagai perekatnya Pancasila.

Di dalam Pancasila ada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yaitu nilai agama dan nilai kemasyarakatan (hablu minallah dan hablu minannas). Di dalam Pancasila juga ada nilai norma bagaimana kita menjadi masyarakat yang berlaku sopan santun bermoral dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, Nara sumber Jamhari menyampaikan Kebebasan Berpendapat Sebagai Bentuk Implementasi Nilai-nilai Pancasila.

Jamhari menjelaskan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Kemudian, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 Ayat (1) bahwa “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”

Di era teknologi informasi yang sangat canggih dan tidak ada batas, masyarakat bebas menyampaikan informasi aspirasi baik melalui lisan, tulisan dan media sosial (Sosmed). Tapi, Jamhari menyampaikan agar dalam menyampaikan aspirasi jangan mengandung Sara, fitnah, ujaran kebencian dan hal-hal yang tidak sesuai norma-norma agama, sosial masyarakat.

Kegiatan sosialisasi IPWK yang dilaksanakan oleh Indrawan dihadiri tokoh masyarakat, agama dan pemuda. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.