Bacok Kawannya dengan Golok, Warga Labuhanratu Diamankan Anggota Polsek Tanjungkarang Timur

Tersangka R, pelaku penganiayaan rekannya dengan menggunakan golok. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Polsek Tanjungkarang Timur, menangkap R (22), warga Kelurahan Labuhanratu Kecamatan Labuhanratu, karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan membacok kawannya dengan golok.

Arif Susanto (21), warga Kelurahan Sukabumi Indah Kec. Sukabumi Bandarlampung, menjadi korban penganiayaan oleh tersangka R (22), warga Kelurahan Labuhanratu, kini korban dirawat di RS. Hermina Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang diwakili oleh Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto, SH, S.IK, di dampingi Kasi Humas Polsek Tanjungkarang Timur Aiptu Hendra Irawan mengatakan, kejadian itu pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di Jl. Pangeran Antasari Kelurahan Kalibalau Kencana Kecamatan Kedamaian Bandarlampung.

Lebih lanjut Doni menyampaikan, Pada hari Sabtu, (5/2/2022), kejadian itu secara tiba-tiba karena kesalah pahaman berujung dengan penganiayaan sehingga menyebabkan korban dilarikan ke RS Hermina Bandarlampung guna mendapatkan perawatan secara intensif.

Dari keterangan saksi, awalnya pelaku dengan korban mengobrol berdua di depan Deler Honda Jl. P Antasari Kali Balau Kencana Bandar Lampung. Selanjutnya terjadi kesalah pahaman antara pelaku dan korban mengenai waktu jaga giliran di putaran jalan Antasari. Menurutnya, korban sering lebih dari kesepakatan bahwa lama jaga hanya 30 menit (setengah jam) saja setiap seorang. Sehingga dari debat omongan tersebut, pelaku marah dan jengkel kemudian pelaku mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak-semak yang ada di belakang depot tambal ban di seputaran tempat tersebut.

Selanjutnya, pelaku langsung mendekati korban yang sedang duduk dan langsung mengayunkan goloknya membacok korban berkali kali (lebih dari 3 kali) hingga mengenai bagian bahu, lengan kiri korban. Kemudian saat itu korban langsung melarikan diri, sedangkan pelaku langsung pergi.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bahu kiri dan lengan sebelah kiri, lalu korban dilarikan ke RS Hermina Bandarlampung, dan salah satu keluarganya melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek TKT melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku R (22). Hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil di lakukan penangkapan di daerah Labuhanratu, pada Kamis, tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa golok, diamankan dan dibawa ke Polsek TKT guna dilakukan proses lebih lanjut.

Akibat perbuatanya kata Kompol Doni Aryanto, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP yo. Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 8 (delapan) Tahun, tutupnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.