Baru Jalani Hukuman 12 Tahun, Warga Aceh Ditambah Lagi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Sepertinya harapan untuk menikmati hidup tidak ada lagi bagi narapidana narkoba, Faisal (50) warga Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hukuman 12 tahun baru dijalani, kini dia mendapat tambaham hukum 15 tahun dalam perkara narkoba.

seorang terpidana sekaligus menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan tiga kilo gram sabu menyatakan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang memvonis dengan pidana selama 15 tahun penjara. Kamis (26/9/2019).

Sidang vonis dengan majelis hakim yang diketuai oleh Fitri Ramadhan itu, mempertimbangkan beberapa hal, yakni hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang terpidana dalam kadus narkotika dan terdakwa berbelit- belit dalam persidangan, hal yang meringankan terdakwa memiliki sakit vertigo.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Faisal dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar, apa bila denda tidak di bayar makan di ganti dengan enam bulan penjara,” kata Hakim Fitri Ramadhan.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding dengan lantang dihadapan hakim dan pengunjung sidang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in juga langsung menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Penuntut menuntut terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Terdakwa Fasial, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun di Lapas Kelas 1A Bandar Lampung atas kasus kepemilikan narokba jenis ganja, dia juga merupakan orang yang mengendalikan peredaran sabu atas nama Abdul Jalil Daud (Berkas terpisah,-red) yang berhasil digagalkan oleh Polda Lampung.

Perbuatan terdakwa terjadi pada tanggal 21 Januari 2019. Saat berada di dalam Lapas, terdakwa menghubungi Abdul Jalil Daud (berkas terpisah) dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil sabu di Medan dengan imbalan Rp45 juta.

“Terdakwa minta sabu dibawa ke Bandarlampung,” kata jaksa dalam dakwaanya.

Abdul Jalil Daud kemudian menyetujui tawaran itu, dan kemudian terdakwa menyuruhnya untuk mengambil sabu di pinggir jalan Gaperta Medan. Keesokan harinya Abdul Jalil Daud bertemu dengan orang suruhan terdakwa dan kemudian menyerahkan tiga paket sabu.

Usai mendapati barang itu kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2 juta dengan perjanjian barang sampai di Bandarlampung sisa uang akan di transfer.

“Terdakwa minta menyerahkan barang di pon bensin Kali Balok. Namun saat di perjalanan di Jalan Lintas Umatera, Mesuji Abdul Jalil Daud diberhentikan oleh anggota polisi Polda Lampung dan kemudian menangkapnya,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.