Bawaslu Lumajang Akan Turunkan Paksa APK Yang Dipaku Dipohon

Lumajang, Warta9.com – Bawaslu Kabupaten Lumajang akan menertipkan APK menjelang Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019. Itu terkait adanya APK yang dipasang di pepohonan pinggir jalan seperti yang ada didepan Puskesmas Pasirian terpampang bendera Partai PPP yang dipaku dipohon.

Ketua Bawaslu Lumajang Amin Shobari, SH mengatakan para peserta pemilu harus menghormati aturan yang ada. Dalah satunya tidak memaku alat peraga apapun di pohon, akan tetapi diperbolehkan jika diikat dengan pohon asal tetap menggunakan tiang sendiri dan tidak dipaku.

“Kami akan menindak tegas untuk menurunkan paksa alat peraga pemilu 2019 yang melanggar aturan,” katanya, Rabu (28/11/2018).

Sementara menurut Mujiono Mantan Kepala Desa Jugosari saat dikonfirmasi mengatakan menyayangkan adanya APK yang dipasang didepan Puskesmas, apalagi dengan cara pakai Paku,” kata Muji.

Dinas Lingkungan Hidup – DLH Kabupaten Lumajang dan Panwaslau Lumajang tidak pandang bulu untuk menindak tegas Alat Peraga Kampanye yang dipasang dan dipaku di pohon.

Hal tersebut di komunikasikan di forum sosialisasi pengawsan metode kampanye Pemilu 2019 yang digelar oleh Panwaslu Lumajang di salah satu rumah makan.

Kabid Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Yuli Haris, seluruh caleg dan tim sukses Capres Cawapres untuk tidak memasang gambar Calon dengan cara di Paku di Pohon.

Disisi lain pemasangan alat peraga dengan menggunakan paku ditempel di pohon sangat merusak kelestarian lingkungan terutama akibat dari karat paku tersebut bisa berakibat fatal bagi kesehatan

Bahkan “Paku yang menancap di pohon, akan merusak pohon tetrutama kambium pohon tersebut dan jika ini terjadi maka juga berpengaruh terhadap kesehatan pohon yang akan mengalami kerusakan, kami tidak akan pandang bulu dan akan kami turunkan,” katanya, Rabu.

Lebih jauh Kabid Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau DKLH Lumajang memastikan, pihaknya akan menurunkan paksa gambar-gambar yang dipaku di pohon.

“Pohon adalah milik kita semua dan milik pemerintah hendaknya tidak dimanfaatkan yang berakaibat dari hal merugikan untuk itu sangat perlu dijaga oleh semua pihak, tukasnya. (W9-Kir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.