Penyuap Zainudin Hasan Dituntut 3 tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Pengusaha Gilang Ramadhan yang didakwa menyuap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/11/2018).

Dalam sidang ini, Gilang dituntut hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta. Subsider 5 bulan penjara. Sebelum menyampaikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto dan Sobari dimuka persidangan yang diketuai majelis hakim Mien Trsinawati, mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Jaksa menilai terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berterus terang serta belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi.

Gilang Ramadhan dinyatakan terbukti menyuap Bupati Lamsel non-aktif Zainudin Hasan terkait fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman pidana tiga tahun serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara,” ujar Wawan.

Gilang Ramadhan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.atas perubahan atas UU no mor 31 tahun 1999 tentang korupsi. “Terbuktinya seluruh unsur pada dakwaan pertama,” tambah Wawan..

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa telah menyuap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk memperlancar proyek infrastruktur yang dimenangkan oleh perusahaan miliknya. “Uang yang diserahkan terdakwa GR (Gilang Ramadhan) ke Syahroni kemudian diserahkan ke Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho sebagai bagian dari total komitmen fee sebesar Rp26 miliar,” pungkasnya..

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan ,kamis (6/12) dengan agenda pledoi dari pengacara Gilang Ramadhan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.