BNNP Lampung Tangkap Pengedar Ganja Jaringan Lapas Rajabasa, 248,057 Kg Ganja Diamankan

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal jaringan lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 248,057 kilogram daun ganja kering yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat. “Kami mengamankan hampir seperempat ton ganja yang dikendalikan dari dalam Lapas,” ujar Jafriedi saat rilis di kantor BNNP Lampung, Rabu (10/2/2021).

Jafriedi menuturkan, dalam penangkapan tersebut, BNNP Lampung turut mengamankan tiga orang yang berperan sebagai kurir dan pengendali.

Dua orang kurir bernama Ahmad Sawaludin (28) seorang supir asal Metro, dan Habib Ramadhan (20), warga Bandarlampung. Keduanya bertugas mengirimkan ganja tersebut ke Jakarta.

Kedua kurir ini ditangkap di Jalan Airan Raya, Wayhuwi, Jati Agung, Lampung Selatan pada Sabtu (6/2) malam. Sedangkan pengendali bernama Heri Susilo (26) diamankan di Lapas Rajabasa.

BNNP juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit mobil dan 5 unit handphone (HP) yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.

Brigjen Pol Jafriedi menjelaskan, awalnya BNNP Lampung mendapatkan informasi tentang danya pengendali yang memesan truk guna mengangkut barang haram tersebut menuju Pulau Jawa.

Aparat pun menyelidiki informasi dengan mengkroscek jaringan tersebut. Kemudian pada Sabtu (6-2) malam petugas menangkap kedua kurir saat hendak memindahkan ganja ke dalam truk yang disewa.

“Jadi barang ini jaringan Aceh, dibawa ke Lampung oleh dua pelaku inisial TN dan TM (DPO). Ganja tersebut disimpan dalam gudang di seputaran Way Halim. Kemudian TN dan TM mengantarkan ganja tersebut kepada Ahmad dan Susilo untuk kemudian dipindahkan ke truk. Rencananya pengiriman ke Jakarta itu akan disamarkan dengan mengangkut sayuran,” jelas Jafriedi.

Usai menangkap kedua kurir, kata dia, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menjemput Heri yang tengah menjalani masa pidananya di Lapas Rajabasa. “Pelaku (Heri) ini tercatat sudah sekitar 4 kali. Terakhir dia tertangkap oleh petugas Polres Lampung Tengah,” tuturnya.

Saat disinggung apakah ada keterlibatan pihak lainnya, termasuk oknum pegawai Lapas, Jafriedi belum dapat memastikan.

Dia menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung terkait penangkapan tersebut. “Kita masih fokus memeriksa tersangka ini dan dikembangkan, termasuk mengejar pelaku lainnya yang masih buron,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.