Polisi Juga Temukan Bibit Ganja di Rumah Jaksa RPN

Andrie Setiawan, Kasi Penkum Kejati

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Lampung selain mengamankan oknum jaksa RPN karena narkoba. Polisi juga menemukan bibit ganja di rumahnya saat terjadi penangkapan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan, SH, saat dimintai keterangannya, Rabu (10/2/2021), membenarkan anggota Polisi menemukan bibit ganja di rumah oknum jaksa RPN. “Selain seperangkat alat hisap sabu dan plastik sisa pakai, informasinya juga ditemukan bibit ganja,” kata Andrie.

Andrie menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan jaksa RPN, bibit ganja tersebut rencana akan digunakan untuk makanan burung lovebird miliknya. “Katanya bibit ganja untuk makanan burung lovebird,” kata dia.

Jaksa RPN ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin tanggal 8 Februari 2021 pukul 15.30 WIB. Jaksa Rengga ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.

Jaksa RPN berdasarkan data kepegawaian terkini, telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung. Sebelumnya ia menjadi pejabat struktural pada Kejari Kaimana di Wilayah Papua Barat. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.