Brigjen Pol Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Brigjen Pol Hendra Kurniawan, divonis hukuman 3 tahun penjara. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, divonis oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selama 3 tahun penjara, Senin (27/2/2023). Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara.

Mantan anak buah Ferdy Sambo yang pernah menjabat Karo Paminal Propam Polri, wajib membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.

Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Hakim menilai Hendra tak terbukti melanggar dakwaan pertama primer sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, hakim menilai DVR CCTV yang diambil tersebut tidak bisa digolongkan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UU ITE. Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Hendra menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis Kombes Agus Nurpatria dalam perkara Obstruction of Justice.
(W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.