Buka Lapak Disawah, Tiga Pelaku Judi Koprok Diciduk Polisi

Foto ilustrasi.

Tubaba, Warta9.com – Polres Tulangbawang Barat, Lampung, mengungkap kasus perjudian jenis dadu (Koprok). Tiga orang pelaku diciduk saat asyik main diladang sawah.

Penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/321/ VIII/2022 /SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Agustus 2022, tentang tindak pidana perjudian jenis dadu (Koprok).

Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra mengatakan, tiga pelaku diamankan pada, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 19.00 Wib.

“Ya, terciduk buka lapak diperladangan sawah Tiyuh (Desa) Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah,” kata Kasat.

Dijelaskan AKP Fredy, perjudian dilakukan dengan cara si pelaku yang berperan sebagai bandar menyiapkan alat judi koprok bergambar burung, kupu-kupu, ikan dan tiga mata dadu menyertai termpurung.

“Ketiga pelaku yakni, MTS (32) warga tiyuh Marga Asri, TET (55) warga tiyuh Candra Jaya, dan SP (63) warga tiyuh Mulya Asri,” jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, enam motor, uang tunai Rp1,2 juta, lapak koprok satu set, ponsel masing-masing pelaku, dan kartu remi.

Saat ini barang bukti dan para pelaku telah diamankan di Polres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.