Bupati Lumajang Berjanji LHKPN Akan Selesai Besok

Lumajang, Warta9.com – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., berjanji, memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi ASN di Lingkup Pemkab Lumajang, segera selesai sebelum Road Show Bus KPK RI meninggalkan Kabupaten Lumajang.

Hal itu, disampaikan Bupati di hadapan Ketua KPK RI, Ir. Agus Rahardjo, saat Konferensi Pers di Peringgitan Pendopo Aria Wiraraja Kabupaten Lumajang, Selasa (03/09/19).

Pernyataan Bupati tersebut, merupakan pemenuhan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kini melakukan sosialisasi dan edukasi di Lumajang.

“Target kami besok sudah 100 %,” ujar Bupati dalam konferensi Pers.

Pria yang akrab disapa Cak Thoriq itu, mengungkapkan, dari sekitar 90 an ASN yang berkewajiban melaporkan LHKPN, sampai saat ini, sudah tercatat 78 ASN yang sudah membuat LHKPN. “Jadi sekitar 20 % yang belum melaporkan LHKPN dari 90 ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ir. Agus Rahardjo., dalam keterangannya menekankan, agar para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara.

Ia menyebut, laporan atas LHKPN itu, merupakan salah satu upaya KPK dalam melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kab. Lumajang melalui langkah langkah preventif/pencegahan korupsi.

“Kaya itu boleh, asalkan jelas asal kekayaan itu dari mana,” ungkapnya.

Ketua KPK menerangkan, Pememenuhan laporan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara Negara, sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Ia berharap, laporan LHKPN bagi para ASN di lingkup Pemkab Lumajang, dapat segera terselesaikan.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, M.Si., dalam keterangannya, telah memberi himbauan kepada para ASN untuk segera menyelesaikan LHKPN.

“Saya sudah perintahkan Pak Sekda, untuk memberitahu mereka yang belum melaporkan LHKPN. Hari ini harus sudah membawa berkas berkasnya untuk segera diselesaikan,” pungkas Cak Thoriq dihadapan ketua KPK. (W9-fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.