Buron 4 Bulan Setelah Merampok Mini Market, Aan Dihadiahi 4 Peluru Panas Anggota Resmob Polda Lampung

Pelaku perampokan dibawa ke RS Bhayangkara setelah ditembak Polisi. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Resmob Polda Lampung meringkus buronan pelaku perampokan yang terjadi di sebuah mini market, di kawasan Rawalaut Enggal Bandar Lampung, pada 30 Maret 2021 lalu.

Tersangka yang diketahui bernama Agus Susanto alias Aan (43 tahun), Warga Rawa Subur, Enggal Bandarlampung. Tersangka ditangkap setelah buron selama 4 bulan, usai melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial Id (Idris) yang sudah lebih dulu ditangkap polisi, pada April lalu.

Penangkapan terhadap tersangka, bermula ketika polisi mendapat informasi jika tersangka hendak pulang ke rumahnya,usai melarikan diri ke wilayah Mesuji Sumatera Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan tersangka, yang berpindah pindah lokasi selama dalam pelariannya.

Polisi kemudian mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Rajabasa Bandarlampung. Tidak mau buronannya kabur lagi, Polisi terpaksa menembak bagian kaki kedua tersangka, lantaran mencoba melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, polisi kemudian membawa tersangka ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung guna mendapat perawatan medis, setelah 4 butir peluru bersarang di bagian kedua kaki tersangka.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmas membenarkan bahwa tersangka sempat melarkan diri selama 4 Bulan saat mau di tangkap tersangka melakukan perlawanan dengan terpaksa petugas menembak kedua kaki tersangka.

Kepada polisi, tersangka nekad melakukan aksinya bersama rekannya Id di sebuah minimarket dengan cara menodongkan senjata tajam jenis golok kebagian leher korban. Ironisnya, korban merupakan wanita paruh baya yang masih dikenal oleh kedua tersangka.

Usai mengancam korbannya, tersangka kemudian menguras sejumlah barang berharga milik korban yang sedang berada di toko minimarket miliknya. Kawanan perampokan itu berhasil membawa kabur dua unit ponsel gengam, uang tunai 1,5 juta didalam laci minimarket serta sejumlah perhiasan yang dikenakan korban.

Kedua tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Tulangbawang dan Mesuji Sumatera Selatan. Dalam proses penyelidikan kasus tersebut,polisi berhasil mengidentifikasi kawanan perampok dari rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang didalam toko minimarket. Berdasarkan rekaman cctv itu, polisi terlebih dulu berhasil meringkus tersangka Id di kawasan Tulang bawang.

Dari keterangan tersangka Id tersebut, polisi kemudian mendapat informasi jika aksi perampokan itu dilakukan bersama tersangka Aan. Bahkan aksi perampokan itu didalangi oleh tersangka Aan yang merencanakan sehari sebelumnya. Tersangka Aan sempat melarikan diri ke wilayah Mesuji Sumatera Selatan selama 4 bulan,sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Selain berhasil meringkus tersangka Aan yang merupakan otak dari aksi perampokan itu, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan para pelaku saat beraksi. Sementara barang berharga seperti ponsel genggam dan perhiasan korban sudah laku terjual, serta uangnya digunakan untuk berfoya foya selama dalam pelariannya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka Aan terpaksa harus menyusul rekannya Id yang lebih merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi. Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan, serta terancam hukuman pidana maksimal selama 9 tahun kurungan penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.