Cabuli Anak di Bawah Umur Lesbian, Dituntut 8 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Regina Dedi Sagita (22) warga Kotakarang Kecamatan Telukbetung Timur Bandarlampung bakal lama mendekam di penjara. Pasalnya Jaksa Penunutut Umum Venny Prihandani menuntutnya selama 8 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/4/2018).
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Terdakwa Regina alias Firly binti Suardi pada Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekitar pukul 22. 00 WIB Desember di Jalan Teluk Ratai Gang Cempaka 2 Kelurahan Kota Karang Raya Teluk Betung Timur Bandarlampung.

Barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yaitu terhadap saksi korban Herlina Putri (13) tahun

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan berawal pada saat hari Selasa (19/12/2017) jam 13. 00 wib terdakwa menghubungi Herlina Putri melalui WhatsApp dan mengatakan ingin bertemu,terdakwa menyuruh Herlina Putri datang ke rumah mereka kemudian sekitar jam 14. 00 Herlina Putri sampai di rumah Rika yang kebetulan di rumah Rika ada Arisela, Indah , Zaki dan Adit yang sedang menonton TV selanjutnya jam 22. 00 WIB terdakwa masih berada di rumah saudara Rika dan Herlina Putri tiduran di ruang televisi beralaskan karpet dan terdakwa tiduran disamping Herlina Putri saat itu belum tidur begitu juga Rika ,Zaki, Adit Belum tidur Masih fokus menonton TV dan kemudian terdakwa mencium kening Herlina Putri selanjutnya terdakwa meraba payudara Herlina puteri dan meremasnya payudara Herlina Putri menepis tangan terdakwa .

Kemudian terdakwa mencium bibir Helia Putri dan mencium leher Helina Putri dan memasukkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa ke kemaluan Herlina Putri yang masih menggunakan celana dalam berulang kali. Kemudian tangan Herlina Putri menarik tangan terdakwa seperti marah ,terdakwa akhirnya menciuman bibir dan kening,namun Herlina Putri menolaknya .(W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.