Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Panjang Divonis 13 Tahun

Sidang daring di PN Tanjungkarang dengan terdakwa Samsuri pelaku pencabulan. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com -Terdakwa Samsuri (38), warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung divonis 13 tahun penjara. Terdakwa Samsuri di vonis 13 tahun terkait perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berinisial F, yang masih kerabatnya sendiri.

Ia terbukti melanggar pasal
81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yulia Susanda, SH, saat membacakan putusan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (8/2/2022).

Majelis Hakim juga memerintahkan Dinas Sosial Provinsi Lampung
Merehabilitasi medis, sosial, dan reintegrasi Sosial/Reunifikasi, kepada korban. “Sampai dengan kondisi anak dinyatakan baik dan tidak membutuhkan penaganan Rehabilitasi,” katanya.

Terhadap putusan, terdakwa Samsuri belum mengambil kesimpulan, apakah mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan. “Pikir-pikir yang mulia,” katanya.

Perbuatan asusil Samsuri terhadap korban sebanyak tujuh kali, sejak April–Mei 2021. Perbuatan terdakwa pertama kali, dilakukan dengan cara membujuk korban untuk mebuatkan kopi terhadap terdakwa. Lalu terdawka dicabuli dan meminta korban tidak menceritakan perbuatan tersebut ke keluarganya.

Kemudian sekitar bulan Agustus 2021, salah satu tentangga pelaku menduga korban telah dicabuli beberapa kali, hingga menceritkan dugaan tersebut, hingga terdakwa dilaporkan ke kepolisian. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.