Cabuli Murid, Oknum Guru SMP Negeri di Bandarlampung Divonis 10 Tahun Penjara

Oknum guru SMPN yang mencabuli muridnya tertunduk lepas di depan majelis hakim PN Tanjungkarang. (foto : ars)

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan guru SMP Negeri di Bandarlampung Hafidz Mulky (28), divonis oleh Ketua Majelis Hakim hukuman selama 10 tahun penjara, pada sidang yang digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu,(15/6/2022).

Ketua Majelis Hakim Yusnawati, SH, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara,” ujar majelis Hakim.

Terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, Yetty Munira yakni 10 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, JPU maupun terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim. “Saya terima, dan saya menyesal,” kata terdakwa Hafidz, usai persidangan.

Perbuatan terdakwa bermula pada 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya, dengan ancaman akan melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya, dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Sang murid pun tak berdaya hingga disetubuhi. Kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan terdakwa pada 10 Maret 2022.

Hingga perbuatan bejat tersebut dilaporkan, dan terdakwa ditangkap Polresta Bandarlampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.