Catat..!! Pemilih Belum Terdaftar di DPT Bisa ‘Nyoblos’ di TPS 

Panaragan, Warta9.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat Ismanto Ahmad mengatakan, institusinya tetap menjamin hak memilih masyarakat meskipun tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU.

“Kalau mereka belum masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Ismanto, menjawab keraguan masyarakat yang tidak masuk DPT untuk menyalurkan hak suara, di kantornya, Senin 15 April 2019.

Ismanto mengatakan, UU sudah memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maka dimasukkan dalam DPK. Menurut dia, pemilih yang masuk DPK diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil dan menggunakan hak pilihnya di waktu terakhir pemungutan suara.

Pemilih cukup menunjukkan e-KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP, pada pukul 12.00 hingga 13.00 sesuai wilayah masing-masing.

“Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil,” terangnya.

Sebelumnya, KPU Tulangbawang Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 sebanyak 196.475 jiwa. Perinciannya, pemilih laki-laki 100.613 jiwa dan perempuan sebanyak 95.862 orang. (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.