Dakwaan Jaksa KPK, Prof. Karomani Terima Suap Rp3,43 Miliar

Prof. Karomani dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK RI terkait suap sebesar Rp 3,43 miliar dari para orang tua/keluarga atau perwakilan calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK RI dalam pembacaan surat dakwaan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (10/1/1023).

“Terdakwa Karomani, Heryandi dan M.Basri mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang telah mereka terima seluruhnya sejumlah Rp 3,43 miliar dari para orang tua/keluarga atau perwakilan calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN tahun 2022 tersebut merupakan hadiah karena telah meluluskan beberapa mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila dalam jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri,” kata JPU KPK RI.

Tak hanya itu, dalam dakwaan JPU KPK RI, Karomani juga disebut menerima gratifikasi berupa uang keseluruhan berjumlah Rp6,98 miliar dan SGD10,000.00 (sepuluh ribu dollar Singapura), uang gratifikasi
terkait dengan penerimaan mahasiswa baru itu selama rentan waktu dari tahun 2020 sampai tahun 2022.

“Bahwa selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa uang sejumlah Rp6,98 miliar dan SGD10,000.00 (sepuluh ribu dollar Singapura) baik melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru,” ungkap JPU KPK.

Penerimaan uang oleh terdakwa seluruhnya tersebut, tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum itu juga, terdakwa Karomani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.