Demi WTP, Bipati Bogor Suap BPK Jabar Rp1,9 M

Jakarta – Demi mendapatkan opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) Bupati Bogor Ade Yasin diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, selama audit digaan pemberian uang beberapa kali melaui IA dan MA kepada Tim Pemeriksa Keuangan. “Salah satunya pemberian dalam bentuk yang mingguan dengan total Rp1,9 miliar,” kata Firli kepada awak media, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.

Suap diberikan melalui perantara yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA).

Menurut Firli, Bupati Bogor Ade Yasin periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Lalu, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bogor TA 202.

Sementara itu, Tim Pemeriksa tersebut terdiri dari Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan, Winda Rizmayani, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Tim pemeriksa tersebut ditugaskan sepenuhnya untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK [Hendra Nur] dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim,” ucap Firli.

Seiring waktu berjalan, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya, Ade Yasin merespons dengan mengatakan, ‘diusahakan agar WTP’.

“Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah satu tempat di Bandung,” tutur Firli.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah dimana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

sedangkan untuk proses audit itu dilaksanakan mulai Februari hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi, bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

“Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Firli, melansir dari cnnindonesia.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, IhsanAyatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor) selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April sampai 16 Mei 2022. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.