Brigjen TNI Terdakwa Korupsi Dana TWP AD Disidang

Jakarta, Warta9.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. Sidang dengan dua terdakwa yaitu Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.

Sidang perdana ini diketuai Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, beranggotakan Brigjend TNI Hanifan Hidayatulloh, dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri serta dihadiri para Oditurat Militer selaku Penuntut Umum yaitu Brigjend TNI Murod, Brigjend TNI Wirdel Boy, Brigjend TNI Estiningsih, Brigjend TNI Rokhmat, dan Brigjend TNI Tarmizi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Warta9.com menyebutkan, keduanya dikenakan dakwaan beberapa pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (27/04/2022).

Dalam dakwaan terhadap keduanya yaitu; Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Atau, Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diungkapakan, kasus berawal dari pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai pada peruntukan investasi. Padahal, dana tersebut adalah tabungan yang pengelolaannya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat bernomor Kep/181/III/2018/tertanggal 12 Maret 2018.

Tersangka Brigjen YAK mengirim uang dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Kemudian, mengirimkan sejumlah uang itu ke rekening tersangka NPP dengan alasan pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD. Padahal, uang itu tidak benar-benar digunakan untuk pengadaan kavling perumahan.

Dana tabungan wajib militer itu, kemudian, digunakan Brigjen TNI YAK untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP serta dua perusahaan lainnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi kerugian negara mencapai Rp127 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.