Desa Banjarwangi Rapat Evaluasi Program RS-RTLH  

Kotabumi, Warta9.com – Desa Banjarwangi, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, adakan rapat evaluasi terkait Program Rehabilitasi Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2017-2018. Acara berlangsung di Kantor Desa setempat, Selasa kemaren, (11/01/2022).

Evaluasi program RS-RTLH dihadiri enam warga penerima manfaat, Kepala Dusun (Kadus) III Bedengsemen, dan Ketua RT III. untuk menjelaskan dari Pengajuan 20 RS-RTLH yang direalisasikan pada 2018 lalu hanya 13 RS-RTLH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula mendiami RTLH.

Kepala Desa Banjarwangi, Mudasir mengatakan, adanya sejumlah pemberitaan yang menyatakan pihaknya diduga telah melakukan pungli sebesar Rp.200 ribu dan pemotongan anggaran sebesar Rp.1 juta dari nilai anggaran Rp.15 juta untuk satu unit rumah, itu tidak benar.

“Saya mengajukan sebanyak 20 RTLH kepada Pemerintah Daerah Lampura dan hanya terealisasi 13 RTLH,” jelas Mudasir di hadapan warga dan sejumlah awak media.

Dari hasil itu, dibuat dua kelompok penerima program RS-RTLH, yakni kelompok Bedeng yang diketuai Juanta dengan jajaran Suwardi, A Fendi, Wagimun, Lilik Supriadi, dan Suhariono.

Kelompok kedua dinamai dengan Kelompok Kelapa dengan diketuai Juhdi, dengan jajaran Bustomi, Saripudin, Parno, Zaini, Sarman, dan Mulyono, Pihaknya lalu membuatkan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk masing-masing kelompok.

Setelah itu SK ditetapkan, saya sudah tidak ikut lebih lanjut dalam hal teknis pengerjaan maupun pelaksanaannya. Hanya memfungsikan pengawasan Aparatur Desa memastikan program yang dimaksud berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.

Dan Mudasir menambahkan, untuk pelaksanaan di lapangan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang langsung mengelola keuangan dengan didampingi oleh pendamping program tersebut.” Terangnya.

Pernyataan Kades Banjarwangi Mudasir ini juga dibenarkan oleh Kepala Dusun III Bedengsemen dan sejumlah warga penerima program dimaksud.

Ditempat yang sama Kadus III Bedengsemen menjelaskan, Adapun informasi yang telah beredar, saya pastikan itu tidaklah benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.”Tegasnya. Yang di amini Ketua RT III.

Dalam kesempatan itu, Sapri dan Saripudin, keduanya warga Dusun Bedengsemen, Desa Banjarwangi, menyampaikan, permohonan maaf mereka berdua atas kekhilafan dengan memberikan kekeliruan menginformasi kepada pihak lain dan telah menyinggung atau menyudutkan pihak Pemdes.

Hal itu diakui mereka disebabkan mereka merasa belakangan ini Kades Banjarwangi kurang memberikan perhatian terhadap mereka.”Ucap mereka berdua.

Mendapati pernyataan kedua warganya itu, Kades Mudasir menerima permohonan maaf keduanya, seraya mengimbau untuk tidak menyampaikan informasi yang tidak tepat kepada pihak-pihak lain yang belum jelas motif dan tujuannya.”Tutupnya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.