Diduga Aniaya Wanita Di Lampung Utara, Dua Oknum Pejabat Tubaba Dipolisikan

Kotabumi, Warta9.com – Seorang istri di Kabupaten Lampung Utara, diduga dianiaya suami dan keluarganya. Akibat perbuatan itu, korban melapor ke Polres setempat.

Iin Damayanti Sarda (37), warga Lebung curup, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kepada sejumlah wartawan saat mendatangi kantor PWI setempat, Rabu (23/3/2022) mengatakan dirinya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya berinisial GR (29) yang tertuang dalam nomor laporan STPL/665/B-1/III/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Tak hanya GR yang merupakan oknum pejabat PUPR Tulang Bawang Barat, sejumlah orang yang diduga ikut melakukan penganiayaan juga turut dilaporkan, seperti FR (35) oknum salah satu Kabag di Pemkab Tubaba. MA (45) selaku oknum pejabat Pengadilan Negeri Kotabumi, MA (60) seorang pengusaha di Lampung Utara, MAA (20) dan MM (60) serta SDY (42).

Menurut Iin yang berpofesi sebagai guru SMA di Lampura ini, aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB dikediaman orang tua suaminya di Kelurahan Kelapatujuh, No.26 RT III / RW VIII, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.

“Hari itu sekitar pukul 14.00 WIB, saya bersama ketiga anak saya, di jemput oleh suami saya (GR) untuk di ajak jalan-jalan. Namun, sesampainya di Alfamart Kelapatujuh, saya disuruh suami saya untuk membeli minuman. Setelah turun dan sedang membeli minuman, saya malah di tinggal pergi oleh suami saya di jalan” ujar Iin.

setelah ditinggalkan oleh GR, ia langsung menghubungi bibi, adik, dan sepupunya meminta untuk dijemput.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Iin bersama bibi dan keponakannya mendatangi kediaman orang tua GR, sebab kedua anak dan suaminya berada disana.

Setiba disana, mereka bertemu dengan sang mertua serta sejumlah kerabat suaminya.
Dan dirumah itulah terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan.

“Dirumah itu kami justru diperlakukan tidak baik. Saya di pukul, di dorong, dan di tarik. Bahkan sepupu saya Andriansah Irfa, dipukul dan di keroyok oleh keluarga suami saya hingga luka di bibir dan memar di sekujur tubuhnya,” terangnya.

“Kami bisa keluar dari rumah itu setelah berteriak minta tolong. Mereka pun langsung mendorong kami keluar rumah,” kata dia lagi.

Karena itu, lanjut Iin, kedatangan dirinya ke kantor PWI Lampung Utara meminta dukungan moril, serta berharap kepada kepolisian agar terus profesional dalam menyikapi laporan dugaan penganiayaan ini.

Sementara itu, GR dan FR saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telpon seluler dengan nomor 0821 7712 xxxx, dan 0811 7215 xxx, tidak merespon.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. “Sudah 11 orang kita mintai keterangan. Dan dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara. Pelapor dalam perkara tersebut juga dilaporkan oleh terlapor dalam LP yang berbeda,” terang AKP Eko. (Rozi/lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.