Diduga Mabdek, Berkas Perkara Narkoba Maichel Belum ke PN Tanjungkarang

Bandarlampung, Warta9.com – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba, dengan tersangka Michael Mulyadi (34), prosesnya terkesan mandek. Pasalnya, hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) TanjungKarang, belum juga menerima pelimpahan berkas perkara tersebut untuk segera disidangkan.

Humas PN Tanjungkarang, Mansyur saat ditemui warta,9.com membenarkan jika hingga saat ini pihaknya belum juga menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. “Iya benar bagian pidana belum menerima pelimpahan atas nama Michael Mulyadi. Nanti jika sudah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang maka secepatnya akan segera ditetapkan majelis Hakim dan jadwal sidangnya,” kata dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Idwin Saputra mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara tersebut sedang menyusun surat dakwaan secepatkan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Berkas perkara belum lengkap, tim Jaksa masih menyusun dakwaan setelah rampung secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tutur Idwin.

Diketahui, sebelumnya Maichel ditangkap satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kamar nomor 322 Hotel Amalia, Bandarlampung, Minggu (28/1/2018) lalu dengan barang bukti narkoba pada waktu lalu. “Kalau sudah masuk berkas perkaranya. Majelis hakim pemeriksa perkara juga,” ujar dia.

Selain itu, Jaksa Penutut Umum (JPU), Ratmadi Saptondo membenarkan berkas perkara Michael, Senin (8/5/2018) akan dilimpahkan ke PN Tanjungkarang Bandarlampung. “Iya juga menjelaskan bahwa penanganan kasus Michael akan ditangani dua Jaksa yakni untuk jaksa pertama saya sendiri (Ratmadi Saptondo dan jaksa kedua Ibu Ilsye Harianti,” kata dia. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.