Dinas PMD Minta Kades Patuhi Perbup No 77 Tahun 2018

Jambi, Warta9.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Jambi, Mulyadi, S.Sos mengimbau kepala desa menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) No 77 tahun 2018 tentang aturan ketentuan larangan bagi honorer menjadi perangkat desa.

“Saya sarankan agar kepala desa mengganti perangkatnya yang terikat kontrak daerah. Karena ini bertentangan dengan Perbup
tersebut. Perangkat desa tidak boleh
rangkap jabatan,” ujar Mulyadi saat berbincang di ruang kerjanya Senin (2/3/ 2020).

Di jelaskan saat ini sudah ada rambu rambu soal tata tertib agar jangan sampai para perangkat desa memiliki jabatan ganda, mestinya yang bersangkutan tinggal pilih mau jadi perangkat desa atau honorer.

“Selama ini masih ditemukan di desa desa para perangkatnya memiliki jabatan ganda. Kita sarankan agar kades mengganti perangkat desa yang doble job,” katanya.

Selain jabatan ganda, hal yang tak kalah penting, lanjut dia, agar para perangkat desa yang tidak tamat SMA sederajat, harus diganti karena dalam aturan para perangkat desa wajib memiliki ijazah SMA sederajat.

”Kita berharap para camat untuk menyimpulkan para kades agar menganti perangkat desa yang terikat kontrak daerah tidak tamat SMA. Selain itu jika tidak di patuhi akan ada sangsi dari BKD. Saya berharap jangan sampai hal ini menjadi rancu,” tegasnya.

“Sekedar mengingatkan sebelumnya telah di beritakan oleh media massa hampir dipastikan separuh perangkat desa rangkiling simpang terikat kontrak daerah dan tidak tamat SMA dan SD bahkan sudah berkali-kali di sampaikan oleh warga ke Pemda untuk di ganti demi tegaknya aturan yang ada,” terangnya. (W9-midah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.