Dinilai Lamban, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Kejaksaan

Kotabumi, Warta9.com – Berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara yang telah berjalan kurang lebih enam bulan terakhir ini membuat Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Suwardi angkat bicara.

Mantan Aktivis kepemudaan ini menyoal penanganan dugaan Kasus Korupsi di Dinkes yang terdiri dari raibnya Dana Operasional Puskesmas (OP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan penyelewengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kejaksaan Negeri setempat. Pasalnya kasus yang menyedot perhatian publik ini telah lama bergulir tanpa adanya kepastian.

Menurut dia, seharusnya kasus tersebut sudah tuntas. Penanganan kasus itu semestinya tidak memerlukan waktu yang lama. Terlebih lagi pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terindikasi terlibat di dalamnya (Kepala Dinas Kesehatan dan staff serta Kepala Puskesmas dan jajarannya).

“Jika kita mengaju pada Surat Edaran Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy nomor : B-599/F.2/Fd.1/03/2011 tentang waktu penanganan kasus maka waktu penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan. Maka seharusnya kasus DOP, BOK dan JKN sudah tuntas,” ujar Suwardi melalui sambungan telepon (7/8/19).

Keluarnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada era kepemimpinan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung itu, bertujuan mengefektifkan serta mengefisienkan penanganan kasus dalam hal memberikan kepastian hukum. Selain itu juga waktu singkat tersebut dapat mengeliminasi celah permaianan atau penyelewengan oleh jaksa serta mengurangi penyidikan-penyidikan yang macet.

“Nah dalam perkara ini kan semua pihak terkait sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu seharusnya ada kesimpulan. Ini sudah masuk enam bulan lo penaganannya. Publik menanti progres Kejari. Kalo saya mengutif lagi dari pernyataan Marwan Effendy sebagai Jaksa Agung muda waktu itu penyelidikan dan penyidikan bisa  diperpanjang dikarenakan faktor eksternal seperti menunggu izin pemeriksaan dari pihak lain. Kalo tidak jangan dibuat terkatung-katung seperti ini,” papar Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi ini.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Yuliana Sagala menyatakan perang terhadap korupsi. Dia pun berjanji di masa kepemimpinannya semua kasus tindak pidana korupsi harus mendapat kepastian hukum oleh karenanya pihaknya akan melakukan ‘kejar tayang’ dalam penanganan kasus korupsi. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.