Dinkes Lampung Gelar Pelatihan SDM Bagi Nakes, Upaya Berhenti Merokok

Kepala Dinkes Lampung Reihana membuka Pelatihan SDM Bagi Nakes, Upaya Berhenti Merokok. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes, membuka Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer angkatan II, Senin (27/2/2023).

Pelatihan yang berlangsung di Golden Tulip Hotel Bandarlampung, diikuti tenaga kesehatan (Nakes) Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat.

Bacaan Lainnya

Dokter Reihana mengatakan pelatihan SDM bagi Nakes sangat penting, terutama pelatihan tentang UBM. Dengan pelatihan ini diharapkan nakes menjadi tenaga konseling yang handal di fasilitas pelayanan kesehatan primer untuk membantu masyarakat yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok dan permasalahan kesehatan yang diakibatkan oleh asap rokok.

Menurut Reihana, secara umum, kebiasaan merokok pada masyarakat Indonesia merupakan salah satu masalah kesehatan karena konsumsi rokok yang masih cenderung tinggi. Sementara beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok dan dapat menyebabkan terjadinya penyakit tidak menular (PTM) seperti gangguan pernapasan (PPOK, Asma ), Penyakit Jantung, Stroke dan Kanker Paru. Ini bukan hanya dari biaya pengobatan tetapi juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas.

Menurut Kadiskes, semakin banyak generasi muda yang terpapar dengan asap rokok, tanpa disadari terus menumpuk zat toksik dan karsinogenik yang bersifat fatal.

Melihat kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan pengendalian dampak bahaya rokok. Termasuk menyediakan layanan upaya berhenti merokok.

Peran Petugas Kesehatan di Puskesmas akan menjadi lebih optimal dalam konseling, bagaimana cara menghindar untuk menjadi seorang perokok, dan bagi yang sudah terlanjur menjadi perokok adalah bagimana cara berhenti dari ketergantungan merokok.

Karena itu lanjut Reihana, untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam melaksanakan layanan tersebut, perlu dilakukan pelatihan yang memenuhi standar kompetensi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.