Diperlukan Perbup Penggunaan Bahasa Indonesia

Lumajang, Warta9.com – Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko, prihatin penggunaan Bahasa Indonesia di internal Pemerintah. Kaidah penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sering terabaikan. Itu sebabnya, pihaknya akan segera berinisiatif mengajukan usulan kepada Bupati dan Wabup untuk terbitnya Peraturan Bupati yang mengaturnya.

Hal itu, disampaikan Asisten Administrasi saat membuka Sosialisasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Luar Ruang, bertempat di Gedung Narawita Agung Sukodono, Lumajang, Kamis (08/08/19) pagi.

Menurutnya, untuk meluruskan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, harus dimulai dari internal Pemkab Lumajang, utamanya dalam kegiatan resmi maupun dalam administrasi pemerintahan. Dengan begitu, diharapkan akan diikuti masyarakat secara luas.

Asisten juga mengajak seluruh masyarakat, untuk menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar, dimulai dari diri sendiri.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Jawa Timur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Drs. Mustakim, M. Hum., melaporkan, pihaknya menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Kabupaten Lumajang, adalah baru pertama kali, setelah berkeliling di daerah Jawa Timur.

Ia mengungkapkan, bahwa salah satu tugas utama dari Balai Bahasa Jawa Timur, adalah melakukan pengembangan, pembinaan dan perlindungan serta menjunjung Bahasa Indonesia di masyarakat.

Mustakim mengaku, saat ini, Bahasa Indonesia, tergerus oleh globalisasi dan modernisasi.

Pihaknya mengajak Pemerintah Daerah dan semua masyarakat untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik secara baik dan benar.

“Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat Lumajang khususnya, supaya mencintai bahasa Indonesia, yang merupakan bahasa persatuan kita dan bahasa negara kita,” ujarnya.

Bahasa Indonesia, katanya, betada diantara  pengaruh bahasa asing, yang begitu gencar, seiring kemajuan ilmu dan teknologi  komunikasi yang makin canggih.

Mustakim menjelaskan, banyak pengusaha yang menggunakan bahasa asing di toko atau tempat usahanya.

Ia mencontohkan seperti nama perumahan kalau yang perumahannya besar namanya pakai Bahasa Inggris, sedangkan yang kecil nama perumahannya memakai Bahasa Indonesia. “Ini merendahkan martabat bahasa Indonesia,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa, seharusnya digunakan untuk penamaan tempat usaha, yakni diperkuat dengan regulasi berupa persyaratan pemakaian Bahasa Indonesia ketika pengusaha mengajukan perizinan ke Pemerintah Daerah.

“Terbitnya Peraturan Daetah atau Peraturan Bupati, menunjukkan Pemerintah Kabupaten Lumajang melaksanakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Mustakim berharap, agar masyarakat lebih mengutamakan Bahasa Indonesia dalam Ruang Publik, namun masyarakat juga harus menguasai bahasa asing, karena untuk bisa berhubungan dan bersaing dengan bangsa lain.

Sedangkan bahasa daerah, harus tetap dijaga keberadaannya, sebagai kekayaan budaya yang bernilai tinggi. Bahasa daerah, akan tetap ada, jika jumlah penuturnya juga banyak, terutama digunakan saat berkomunikasi di kalangan keluarga maupun komunitas. (W9-Fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.