Dipolisikan Dugaan Penganiayaan, Kabag Protokol Tubaba ‘Nggak Ngaku’

Kotabumi, Warta9.com – Fetha Rio (FR), pejabat Pemkab Tulang Bawang Barat yang disebut-sebut ikut melakukan penganiayaan seorang wanita di Kabupaten Lampung Utara, hingga berujung pelaporan di Mapolres Lampung Utara, memberikan klarifikasi.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol ini menyangkal ikut menganiaya Iin Damayanti Sarda (37), warga Lebungcurup, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, serta Andriansah Irfa ( Sepupu Iin,red).

Menurutnya, memang malam itu terjadi percekcokan antara kakak kandungnya GR dengan istri (Iin Damayanti Sarda). Percekcokan itu di kediaman orang tua Fetha di Jalan Teratai Kelapa Tujuh Kotabumi.

Malam itu, lanjutnya, Iin datang bersama sejumlah orang. Yang masuk kedalam rumah hanya Iin, bibi dan keponakan laki laki.

“Dirumah itu terjadi cekcok antara kakak saya (GR) dan istrinya (Iin). Sempat dimediasi oleh orang tua saya tapi tak menemui titik terang. Bahkan sepupu Iin lakukan pengancaman. Karena kami khawatir, kami paksa mereka keluar rumah,” kata Fertha kepada sejumlah wartawan di Kantor PWI Lampung Utara, (23/3/2022) sore.

“Saya tidak melakukan pemukulan, dan memang tidak ada penganiayaan di dalam rumah itu,” kata Fertha Rio kepada sejumlah wartawan di Kantor PWI Lampung Utara, (23/3/2022) sore.

Justru dirinya menjelaskan, jika rumah orang tuanya lah yang diserang oleh pihak keluarga Iin. Dan itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kami sekeluarga besar juga lagi menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Persoalan ini tidak ada hubungan dengan pekerjaan. Ini murni persoalan keluarga, antara kakak saya dan istrinya,” jelasnya.

Untuk diketahui, seorang wanita di Kabupaten Lampung Utara, diduga dianiaya suami dan keluarganya. Akbat perbuatan itu, korban melapaor ke Polres setempat.

Iin Damayanti Sarda (37), warga Lebungcurup, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kepada sejumlah wartawan saat mendatangi kantor PWI setempat, Rabu (23/3/2022) mengatakan dirinya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya berinisial GR (29) yang tertuang dalam nomor laporan STPL/665/B-1/III/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Tak hanya GR yang merupakan oknum pejabat PUPR Tulang Bawang Barat, sejumlah orang yang diduga ikut melakukan penganiayaan juga turut dilaporkan, seperti FR (35) oknum salah satu Kabag di Pemkab Tubaba. MA (45) selaku oknum pejabat Pengadilan Negeri Kotabumi, MA (60) seorang pengusaha di Lampung Utara, MAA (20) dan MM (60) serta SDY (42).

Menurut Iin yang berpofesi sebagai guru SMA di Lampura ini, aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB dikediaman orang tua suaminya di Kelurahan Kelapatujuh, No.26 RT III / RW VIII, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura. (Rozi/lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.